Terlapor Belum Hadir, Polsek Wahai Akan Layangkan Panggilan Kedua Kasus Markus Masauna

oleh -8 Dilihat
oleh
Ambon.nusainanews.com  — Penanganan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Markus Masauna alias Maku oleh Unit Reskrim Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah, masih berlanjut. Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan pada 30 Juli 2026 itu telah ditangani melalui sejumlah tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek Wahai AKP Fahrul Sabban dalam rilisnya kepada media ini  mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara tersebut, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), membawa korban untuk menjalani visum, hingga memeriksa korban, saksi-saksi dan pihak yang dilaporkan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 31 Juli 2026 dan meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Wahai telah melakukan langkah-langkah penyidikan secara maksimal dalam proses penanganan perkara tersebut,” terangnya
Laporan polisi perkara itu tercatat dengan nomor LP-B/08/VII/2026/SPKT/Polsek Wahai/Polres Malteng/Polda Maluku, tertanggal 30 Juli 2026. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan olah TKP dan membawa korban ke Puskesmas untuk kepentingan pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Penyidik juga telah memeriksa korban serta empat saksi fakta yang disebut berada di lokasi ketika peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara karena keterangan para saksi diperlukan untuk menguji rangkaian peristiwa, posisi masing-masing pihak, serta dugaan tindakan yang dilaporkan.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dengan nomor 16/VIII/Res.1.6/2026/Unit Reskrim, tertanggal 3 Agustus 2026. Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum pada 4 Agustus 2026. Pada tahap tersebut, SPDP dikirim tanpa mencantumkan nama tersangka.
Sementara itu, Muhammad Tehuayo alias Memed yang dalam perkara ini masih berstatus saksi/terlapor telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Surat panggilan pertama bernomor S.Pgl/62/VII/Res.1.6/2026/Unit Reskrim, tertanggal 31 Juli 2026, meminta yang bersangkutan hadir pada 3 Agustus 2026. Namun, menurut keterangan penyidik, panggilan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan yang bersangkutan sedang berada di Ambon.
Pada 11 Agustus 2026, penyidik kembali berkoordinasi melalui WhatsApp untuk memastikan waktu kehadiran terlapor. Dalam komunikasi tersebut, Muhammad Tehuayo disebut menyampaikan alasan sedang sakit dan menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Puskesmas Rijali Ambon Nomor 015/SKS/PKM RJL/VIII/2026, tertanggal 11 Agustus 2026. Karena ketidakhadiran tersebut, penyidik kemudian mengirimkan SP2HP Nomor 17/VIII/Res.1.6/2026/Unit Reskrim kepada pelapor pada 14 Agustus 2026.
Koordinasi kembali dilakukan pada 22 Agustus 2026 untuk memastikan kesediaan terlapor memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, menurut polisi, yang bersangkutan kembali menyampaikan alasan masih memiliki urusan di Ambon. Atas kondisi tersebut, penyidik menyatakan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Muhammad Tehuayo untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.
“Penyidik akan berkoordinasi untuk melakukan panggilan kedua kepada terlapor sebagai saksi,” ujar AKP Fahrul Sabban.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena sebelumnya keluarga korban mempertanyakan perkembangan kasus dan meminta kepastian hukum. Pemberitaan pada 27 Agustus 2026 menyebut keluarga Markus Masauna mempertanyakan belum adanya kepastian mengenai langkah hukum berikutnya serta ketidakhadiran pihak yang dilaporkan dalam pemeriksaan. Namun, tudingan dan kronologi dari pihak keluarga tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan satu pihak sampai seluruh fakta diuji dalam proses hukum.
Dengan demikian, posisi perkara saat ini belum dapat disamakan dengan telah terbuktinya kesalahan pihak yang dilaporkan. Penyidikan masih menjadi tahap untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti, memeriksa saksi serta pihak terkait, dan menentukan konstruksi hukum perkara berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap Muhammad Tehuayo alias Memed hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
AKP Fahrul Sabban sendiri tercatat menjabat sebagai Kapolsek Wahai sejak serah terima jabatan pada Januari 2026.  Dengan rencana pemanggilan kedua terhadap terlapor, tahapan berikutnya menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai posisi hukum perkara dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.