AMBON.nusainanews.com — Wali Kota Ambon menegaskan, kewenangan terhadap kawasan sungai berada pada pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS). Karena itu, Pemerintah Kota Ambon tidak memiliki kewenangan untuk memberikan maupun menolak izin terhadap pembangunan di kawasan yang menjadi kewenangan Balai Sungai.
“Kewenangan Balai Sungai adalah kewenangan Kementerian. Jadi saya minta berkoordinasi dengan Balai Sungai. Itu bukan hak pemerintah kota untuk memberikan izin atau menolak, karena itu bukan kewenangan pemerintah kota,” tegasnya.
Ia mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan kewenangan masing-masing pihak. Pemkot Ambon, kata dia, akan tetap melakukan koordinasi dengan Balai Sungai terkait rencana penataan kawasan tersebut.
“Ya dicek saja. Pasti kota sudah berkoordinasi dengan Balai Sungai. Saya bisa berkomentar karena bukan kewenangan pemerintah kota,” ujarnya.
Terkait bangunan yang direncanakan di lokasi tersebut, ia menjelaskan bahwa fasilitas yang dibangun bukan merupakan gedung, melainkan garasi dan area untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kan itu bukan bangunan gedung. Dicek di Balai dulu. Itu cuma bikin garasi, bukan gedung,” katanya.
Ia menjelaskan, rencana penataan tersebut juga telah dibicarakan sebelumnya. Salah satu tujuannya adalah menata para pedagang yang selama ini berjualan di pinggir kawasan tersebut agar dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih tertata.
“UMKM itu nanti yang jual-jual buah yang sekarang ada di pinggir kubu itu dipindahkan ke situ,” jelasnya.
Menurutnya, penataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan tempat yang lebih layak bagi pelaku UMKM sekaligus menata kawasan.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap pembangunan harus mengacu pada kewenangan instansi yang memiliki otoritas terhadap lokasi tersebut.
“Kalau pemerintah yang bangun, itu kewenangan pemerintah. Cek itu,” pungkasnya.(*)








