Wali Kota Ambon Tegaskan Layanan Air PDAM Merupakan Jasa Berbayar

oleh -58436 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa layanan air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan jasa berbayar yang dijalankan sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda) dan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat diwawancarai awak media di sela-sela kegiatan Wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (28/01/2026).

Menurut Wattimena, PDAM adalah perusahaan daerah yang dikelola secara bisnis, sehingga masyarakat tetap dikenakan biaya dalam penggunaan air bersih. Biaya tersebut digunakan untuk operasional, perawatan jaringan, hingga pengembangan layanan ke wilayah lain.

“Air bersih ini adalah jasa. PDAM itu perusahaan daerah, jadi ada biaya-biaya yang harus ditanggung, seperti pembangunan pipa utama, mesin, upah pekerja, dan pemeliharaan jaringan,” jelas Wattimena.

Ia menegaskan bahwa pemasangan jaringan air bersih langsung ke rumah warga tidak bisa dilakukan secara gratis, kecuali ada program khusus dari pemerintah dengan dukungan anggaran tertentu.

“Kalau mau gratis, itu harus lewat program pemerintah dengan sumber dana yang jelas. Kalau tidak, ya masyarakat tetap membayar sesuai pemakaian,” ujarnya.

Wattimena juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi, yang sering kali disalahpahami masyarakat. Pajak, kata dia, merupakan kewajiban masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan umum, sedangkan retribusi PDAM digunakan langsung untuk keberlangsungan layanan air bersih.

“Retribusi itu supaya PDAM punya dana untuk perbaiki mesin, bangun jaringan baru, dan memastikan air tetap mengalir ke masyarakat. Masyarakat bayar sesuai pemakaian air, itu mekanismenya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme kerja PDAM, termasuk tarif dan pengelolaan jaringan, telah diatur secara resmi dalam Perda dan undang-undang perusahaan daerah, sehingga semua dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau akses air bersih sudah tersedia dan mau disambungkan ke rumah masing-masing, tentu ada proses dan biaya yang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Wattimena. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.