Ambon, Nusainanews.com – Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 digelar di halaman Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Selasa (1/7/2025), yang bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) dipercayakan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menyampaikan pentingnya perayaan ini sebagai momentum untuk merefleksikan peran strategis Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa peringatan HUT Bhayangkara bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan atas sejarah panjang, dedikasi, dan pengorbanan para anggota Polri.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kembali nilai-nilai luhur seperti keberanian, pengabdian, dan profesionalisme yang menjadi landasan tugas Polri.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih masyarakat atas kerja keras aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-79 dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa 5.000 liter minuman keras (miras) jenis sopi hasil sitaan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Wali Kota menyampaikan seruan penting terkait penataan konsumsi miras tradisional di Kota Ambon.
Dalam amanatnya, Wali Kota menegaskan bahwa miras tradisional selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dirinya menyebut, kekerasan hingga tindakan kriminal banyak dipicu oleh konsumsi miras yang tak terkendali.
“Kami mengikuti secara dekat perkembangan kriminalitas di Kota Ambon. Salah satu faktor utama pemicu gangguan kamtibmas adalah konsumsi miras. Ini yang sering menyebabkan kekerasan dan tindakan kriminal,” tegasnya saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil operasi kepolisian.
Demikian, Wali Kota menyampaikan pendekatan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang tidak hanya represif.
Ia menekankan pentingnya solusi komprehensif, mengingat miras tradisional juga berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pemerintah tidak menutup mata. Miras tradisional adalah bagian dari kehidupan masyarakat. Tapi ini harus ditata, bukan semata diberantas. Harus ada solusi yang edukatif dan solutif,” ujar Wattimena.
Langkah strategis yang tengah dikaji oleh pemerintah adalah penataan ulang sistem produksi dan distribusi miras lokal agar lebih tertib, legal, dan bertanggung jawab. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara aspek keamanan dan manfaat ekonomi bagi warga.
“Kami ingin agar miras tradisional dapat diatur dengan baik sehingga tidak menimbulkan kekacauan, tapi tetap memberi nilai ekonomi bagi masyarakat,” tutupnya. (*)







