Wali Kota: Tak Perlu Denda Jika Warga Sudah Tertib

oleh -13 Dilihat
oleh

Ambon.nusainanews.com  – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan penerapan sanksi denda bagi pelanggar aturan pembuangan sampah belum menjadi prioritas karena kesadaran masyarakat menjaga kebersihan kota terus meningkat.

Menurut Bodewin, sanksi merupakan instrumen penegakan hukum yang diterapkan apabila masih terjadi pelanggaran. Namun, jika masyarakat sudah mulai disiplin membuang sampah sesuai aturan, maka kondisi tersebut patut diapresiasi.

“Kalau sudah baik, kenapa harus kita tindak dan berikan sanksi? Sanksi itu diberikan bagi yang melanggar. Kalau hari ini masyarakat sudah tertib, ya harus kita hargai,” kata Bodewin kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Ambon sempat mewacanakan penerapan sanksi tegas karena masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan. Namun, seiring waktu terjadi perubahan perilaku masyarakat yang kini semakin sadar membuang sampah pada tempatnya dan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Waktu itu kondisinya masyarakat masih membuang sampah sembarangan sehingga perlu dipikirkan pemberian sanksi. Syukurlah sekarang ada perubahan perilaku masyarakat. Mudah-mudahan tanpa sanksi pun masyarakat tetap disiplin. Itu yang menjadi harapan Pemerintah Kota Ambon,” ujarnya.

Bodewin menegaskan, hal tersebut bukan berarti Pemerintah Kota Ambon mengingkari rencana penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi. Menurutnya, mekanisme penerapan denda maupun aturan teknis akan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).

“Soal denda dan teknis pelaksanaannya silakan ditanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan. Saya menunggu proses penyusunan aturan teknisnya, termasuk Peraturan Wali Kota,” katanya.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2023, warga yang membuang sampah sembarangan atau di luar jadwal yang ditentukan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp1 juta atau sanksi sosial berupa membersihkan 50 kilogram sampah. Dalam aturan tersebut masyarakat juga diimbau membuang sampah pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIT.

Selain itu, Pemerintah Kota Ambon juga pernah menggagas sayembara dengan hadiah Rp500 ribu bagi warga yang melaporkan pelanggaran pembuangan sampah disertai bukti.

Meski demikian, Wali Kota menegaskan evaluasi terhadap penerapan sanksi akan terus dilakukan. Jika di kemudian hari pelanggaran kembali meningkat dan kebersihan kota memburuk, Pemerintah Kota tidak akan ragu menerapkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti kondisinya kembali tidak baik, baru kita tindak. Tetapi kalau masyarakat sudah sadar, itu yang lebih kita harapkan,” tegas Bodewin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.