Walikota Tantang Buktikan Dugaan Tambang Ilegal: Saya Tidak Takut Diancam

oleh -15 Dilihat
oleh

Ambon.nusainanews.com – Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menantang pihak-pihak yang menuding dirinya terlibat dalam persoalan tambang galian C ilegal untuk membuktikan tuduhan tersebut melalui jalur hukum. Ia menegaskan tidak takut menghadapi ancaman maupun laporan hukum sepanjang persoalan itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan Wattimena tersebut mencuat di tengah ramainya pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan batuan dan pasir atau galian C di Kota Ambon, termasuk di media sosial.

Salah satu unggahan yang menjadi sorotan muncul melalui akun TikTok TIMURTERBARU2 yang mengatasnamakan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Ambon.

Dalam unggahan tersebut, terdapat dua tuntutan. Pertama, mendesak Polda Maluku memeriksa Wali Kota Ambon terkait dugaan penerimaan retribusi dari aktivitas tambang galian C ilegal. Kedua, mendesak Polda Maluku segera menangkap pelaku tambang ilegal galian C di Kota Ambon.

Menanggapi tudingan tersebut, Walikota meminta pihak yang memiliki data dan bukti agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, bukan sekadar menyampaikan tuduhan di ruang publik.

“Kalau punya data, sebaiknya lapor langsung ke aparat penegak hukum. Supaya jangan menimbulkan fitnah,” tegas Wattimena kepada wartawan sabtu (10/10)

Ia mengaku telah meminta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diungkap.

“Prinsipnya begini, saya sudah minta pihak Polresta untuk menindaklanjuti. Permintaan saya adalah usut tuntas kalau memang mau diusut, supaya kita menemukan siapa pemain-pemainnya,” ujarnya.

Wattimena juga menjelaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai Walikota Ambon, dirinya telah memerintahkan agar aktivitas pertambangan tersebut ditutup.

Namun, ia mengaku mendapat penjelasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa kewenangan penutupan aktivitas pertambangan bukan berada pada pemerintah kota, melainkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Jawaban dari Kementerian ESDM bahwa Walikota tidak punya kewenangan. Yang berhak adalah provinsi dan pusat. Karena itu, silakan ditanya di ESDM provinsi,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerima audiensi pihak terkait untuk menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah yang menjadi dasar pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.

Terkait aspek perpajakan, Wattimena menegaskan bahwa kegiatan komersialisasi hasil bumi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan, penerimaan pajak tertentu dibagi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pemungutan pajak merupakan kewajiban berdasarkan aturan, bukan tindakan pribadi kepala daerah.

“Pajak itu dikenakan terhadap setiap upaya untuk komersialisasi, menjual-belikan. Kepada mereka yang mengambil untuk kebutuhan pribadi tidak dikenakan pajak. Itu ada aturannya semua,” jelasnya.

Karena itu, Ia meminta masyarakat mempelajari persoalan tambang galian C secara utuh sebelum melontarkan tudingan.

Ia menegaskan tidak keberatan apabila ada pihak yang melaporkan dirinya kepada aparat penegak hukum, sepanjang laporan tersebut disertai dasar dan bukti yang jelas.

“Kalau merasa Walikota terlibat, lapor. Supaya kalau ada lapor, saya lapor balik. Jangan cuma main ancam-ancam. Bagi saya, saya tidak takut diancam. Yang saya takut adalah saya pencuri,” tandas Wattimena.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap Wattimena di tengah sorotan publik terhadap aktivitas tambang galian C di Kota Ambon. Ia meminta persoalan itu diusut secara tuntas agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui melalui proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.