Nusainanews.com.- Pelaku Penganiayaan yang dilakukan oleh A.T terhadap korban Rafli Rahman Sie beberapa kali hingga korban mengalami pingsan dan meninggal Dunia.
Kase Humas Polresta pulau Ambon PS.Ipda Jane Luhukay’Menerangkan kepada media ini bahwa pada hari ini Minggu 30 Juli 2023 pukul 21.10 wit bertempat di talake tepatnya di depan Asrama Polri Talake ( kediaman Bripka Alamsyah Bakker) telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh A.T terhadap Rafli Rahman Sie yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Diketahui korban berdomisili di RT.01/RW.04 kelurahan Urimessing kecamatan Nusaniwe’ Ponegoro Atas (Kuburan Islam). Pelaku berinisial A.T 25 tahun tidak punya pekerjaan alamat : Talake RT.002, RW 03, Kelurahan Wainitu, kecamatan Nusaniwe kota Ambon.
Menurut Kase Humas jane Luhukay’ yang di dapat oleh saksi Muhammad fajri Semarang awalnya saksi bersama korban berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dari arah ponegoro menuju ke rumah saudaranya di talake untuk mengembalikan jaket milik saudaranya.’ujar Fajri’
Pada saat saksi dan korban memasuki Gapura lorong mesjid talake saksi dan korban melewati pelaku yang mana hampir menyenggol pelaku yang sementara berjalan menuju kearah dalam talake yang mana saksi sempat melihat kebelakang pelaku sedang mengejar korban dan saksi.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan Motornya, yang mana korban masih duduk di atas motor dan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban, yang mana pelaku pun langsung menghampiri korban dan saksi dimana tanpa bertanya pelaku langsung memukul korban dari bagian kepala ( korban masih menggunakan helm) sebanyak 1 kali, setelah itu pelaku mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon bahwa ” Kalo maso orang kompleks itu kasi suara abang – Abang dong”.
Kemudian pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke 2 kalinya, setelah itu korban mengatakan kepada pelaku bahwa ” katong jua masok orang kompkes katong bawa motor palang – palang, yang mana pelaku pun kembali memukul korban untuk yang ke 3 kalinya di bagian kepala.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah, dimana posisi korban telah tertunduk dan menaruh kepalanya di atas stir motornya ( Pingsan) , setelah itu saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa ” kalau ada apa – apa ose tanggung jawab” kemudian pelaku mengatakan bahwa ” beta akan tanggung samua – samua, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban dan saksi.
Setelah itu saudara korban di bantu saksi mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban namun korban tidak sadarkan diri. ‘Jelas jane’
Pukul 21. 25 wit saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis, setibanya korban di rumah sakit korban langsung mendapat perawatan medis oleh team medis
Pada pukul 21. 45 wit korban di nyatakan meninggal dunia oleh team medis rumah sakit Dr. Latumeten.
Pukul 23.20 wit korban di bahwa pulang oleh keluarga menuju ke rumah duka di Ponegoro atas.
Menurut keterangan keluarga korban bahwa korban memiliki penyakit bawaan dan Kejadian tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polresta P. Ambon. ‘Tutup Jane Luhakay'(BL)