NusainaNews.Com.Namlea, – Bawaslu Kabupaten Buru temukan adanya dugaan pidana money politik (politik uang) dan pelanggaran Pilkada yang dilakukan sejumlah oknum ASN RSUD Namlea di kediaman Calon Bupati Buru Paslon MANDAT, Muhammad Daniel Rigan (MDR), di Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliyali, Kabupaten Buru, Maluku pada 1 Oktober lalu.
Laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan oleh Ahmad Belasa dan Ketua PMII telah dilakukan pengkajian awal selama dua hari. Pelapor diminta melengkapi lagi administrasi aduan yang belum lengkap dan sudah dilengkapi pada Minggu malam. Sehingga tim Bawaslu bergerak cepat melakukan rapat dan diputuskan syarat formil maupun syarat materil dari laporan itu telah terpenuhi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa,(7/10/2024).
Ia menyebutkan, syarat formil terpenuhi sesuai pasal 9 Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Kemudian, sesuai ketentuan pasal 10, Bawaslu Kabupaten Buru ada menemukan dua dugaan pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya (pelanggaran disiplin ASN).
“Sesuai pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024, kalau sudah memenuhi syarat formil dan materil , maka diregistrasi dan ditindak lanjuti. Untuk itu, Bawaslu akan melakukan penanganan, dimulai dengan pembahasan bersama Gakkumdu untuk menentukan langkah selanjutnya dan nenentukan pasal yang sesuai, dan memanggil dan meminta keterangan dari pihak terkait, “ujarnya.
Selain itu, Ahmad Belasa saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan, ia sangat merespon baik langkah Bawaslu, karena sudah memproses laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada.
“Tujuan dari laporan itu supaya mendapat kepastian hukum, agar Pilkada dilaksanakan dengan baik oleh Bawaslu, dan didukung oleh jajarannya, “kata Belasa.
Dirinya menyebutkan, Bawaslu punya kewenangan melaksanakan penyelidikan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan, dan di dalam laporan sudah diminta agar masalah yang terjadi di kegiatan syukuran anggota DPRD Kabupaten Buru, Bella Sohfie Rigan Nasution harus diselesaikan secara hukum.
Untuk itu Belasa dalam surat tertulis meminta Bawaslu Kabupaten Buru melaksanakan prosedur pentahapan dugaan pelanggaran Pilkada sesuai aturan yang berlaku, sebab ia yakin seratus persen ada terjadi tindak pidana pelanggaran pemilu.
Belasa minta, Bawaslu supaya membongkar siapa yang memberikan uang kepada terlapor inisial ID, karena uang tersebut bukan gaji yang bersangkutan. Uang tersebut adalah uang yang diperoleh ID dari Mr. X.
“Causalitas dari peristiwa ini penting untuk dibuka agar tidak hanya ID dan terlapor lainnya dimintai keterangan, tetapi Aktor yang berkepentingan atau orang yang menyebabkan peristiwa ini pun harus dan demi hukum harus dibongkar,” tandasnya.
Ia juga berharap, para terlapor berterus terang tentang siapa yang memberikan uang tersebut, jangan mau dikorbankan hanya untuk melindungi kepentingan pasangan calon.
“Terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Buru yang telah merespon positif terkait laporan saya. Karena selama ini proses penindakan terhadap pelanggaran Pemilu tidak maksimal, bahkan hampir tidak ada, “pungkasnya.(ferdi)