Dandim 1506/Namlea.Letkol Inf,Mohammad Tamami. Pahami PKPU

oleh -45 Dilihat
oleh

NusaInaNews.Com.Namlea, – Dandim 1506 Namlea, Letkol Inf,Mohammad Tamami, tau dan pahami terkait PKPU nomor 5 tahun 2024 pasal 14 Ayat 6 yang di maksud juga dalam Ayat 3.

Penyampaian itu di sampaikan oleh dandim saat di temui Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Buru dikantor Kodim 1506 Namlea,”Selasa (3/12/2024).

Pengen saya meluruskan berita yang suda naik di salah satu media online bahwa, ada kesepakatan antara penyelenggara, (PPK, Panwascam), TNI, dan Polri untuk memastikan bahwa kegiatan rapat pleno rekapitulasi hanya dihadiri oleh panitia, penyelenggara, dan para saksi. Itu tidak benar.

Saya tidak pernah buat kesepakatan secara institusi maupun secara pribadi boleh tanya,”Kata Dandim.

Karena dua hari ini beta (saya) kawal pleno PPK di Kecamatan Waelata pulang larut malam dan beta harus bolak balik Waelata Namlea.

Dan tadi malam juga beta naik ke Waelata jam setengah 12 malam Wit, bersama dengan rombongan.

Kemudian saya juga pahami tentang PKPU nomor 5 tahun 2024 pasal 14 Ayat 6 Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta,”Jelas Dandim.

Jadi tidak mungkin saya juga ikut melarang Wartawan, karena bukan kewenangan kami salaku TNI, itu kewenangan PPK dan Panwas Waelata.

Setiap saya mengujungi TPS yang ada di Kabupaten Buru, seperti saya kunjungi tps di kecamatan Fenaleisela dan Airbuaya sebanyak 12 TPS saya tidak pernah masuk ke dalam ruang tempat pungutan suara,hanya foto didepan pintu masuk TPS.

Itupun saya minta foto bersama teman Panwas KPPS atau PPK sebatas didepan pintu masuk, dan saya juga sampaikan buat mereka bahwa, kinerja teritorial kami kodim 1506 Namlea hanya sebatas sini, yaitu depan pintu masuk TPS, “ungkap Dandim.

Lanjutnya,takut jangan sampai saya masuk melihat-lihat saja,lalu ada berita miring lagi terkiat dandim, makanya saya jaga itu, jadi saya juga tidak jalan sendirian tetapi di dampingi sama Kepala Bapeda,Inspektorat dan juga kepala pengadilan negeri.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa,Wartawan dilarang melakukan peliputan pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Waelata,Kabupaten Buru,Maluku. Pelarangan itu dilakukan oleh Kabag Ops Polres Buru AKP Deny Indrawan.

Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Pemilu.kalau mau liputan dari luar, ini perintah,” ujar Kabag Ops.

Saat di Konfirmasi ulang ,KABAG OPS Polres Buru AKP Deny Indrawan Lubis, masi dengan kata yang sama tidak boleh liputan di dalam,bolehnya di luar ruangan,”tegas Kabag Ops di lokasi Pleno Waelata.(ferdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.