Di duga sebelum senjata hilang Bripka Sardi di Kabarkan gunakan untuk Bisnis Ilegal 

oleh -25 Dilihat
oleh

Huamual,malukubarunews.com  – Munculnya berbagai informasi dan dugaan yang beredar di tengah masyarakat terkait hilangnya satu pucuk senjata api laras panjang milik Pos Polisi Sub Sektor Laala kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat tersebut dinilai tidak hanya menyangkut persoalan kehilangan aset negara, tetapi juga menyentuh aspek profesionalisme, tanggung jawab jabatan, serta kepatuhan anggota Polri terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga di wilayah Huamual mengaku mempertanyakan berbagai keterangan yang pernah disampaikan terkait rangkaian peristiwa sebelum hilangnya senjata api tersebut.

Masyarakat menilai perlu adanya penyelidikan yang menyeluruh dan objektif guna memastikan apakah terdapat kelalaian, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, atau bahkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya senjata api milik negara tersebut.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan bahwa sebelum senjata api tersebut dinyatakan hilang, senjata tersebut pernah dibawa keluar dari lingkungan Pos Polisi Laala untuk kepentingan bisnis ilegal, dan senjata itu masih tetap berada dalam penguasaan Bripka Sardi Loilatu.

Selain itu, beredar pula berbagai cerita mengenai aktivitas yang diduga dilakukan oleh Bripka Sardi Loilatu bersama beberapa kelompok Pemuda pada waktu yang berdekatan dengan peristiwa hilangnya senjata api, berdasarkan cerita warga kalau sebelum terjadi kehilangan Bripka Sardi terlihat mengadakan pesta miras di belakang rumah salah satu warga di Dusun tanah goyang, warga mengaku melihat dari beberapa kelompok pemuda itu terlihat juga ada salah satu pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai seorang guru SD negeri Dusun Olas, warga mengatakan oknum guru itu bernama Rustam Waleulu.

sebagian warga mengaku melihat Bripka Sardi sempat menyerahkan senjata itu kepada Rustam waleulu, dan beberapa menit kemudian senjata tersebut kembali diambil dari Rustam, setelah itu Bripka sardi bergegas meninggalkan beberapa kelompok yang sedang mengadakan pesta miras, setelah selesai pesta miras keesokan harinya warga dihebohkan dengan cerita hilangnya senjata api milik pos polisi subsektor Laala di rumah Bripka Sardi loilatu.

berdasarkan cerita warga mengatakan kepada warga kalau saya baru saja selesai melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku peredaran minuman keras yang berjenis sopi, minuman tersebut sudah saya musnahkan dengan cara menumpahkan ke tanah, itulah pengakuan Bripka Sardi kepada warga, beberapa hari kemudian ternyata apa yang disampaikan oleh Bripka sardi itu merupakan informasi bohong dikarenakan salah satu teman dekat Bripka Sardi mengaku kalau dia dan Bripka Sardi berkomunikasi untuk melakukan penangkapan terhadap transaksi air raksa yang bertempat di dekat lokasi bekas perusahaan mutiara.

pada saat itu Bripka Sardi diceritakan bertindak sebagai petugas lapangan, sementara saya disuruh berlaga atau bertindak selaku pimpinannya yang berada di kantor kepolisian.

setelah penangkapan Bripka Sardi menelpon saya dalam percakapannya ia mengatakan komandan saya telah menangkap seseorang yang sedang melakukan transaksi air raksa mohon petunjuk, akhirnya saya mengeluarkan perintah diselesaikan saja secara baik-baik.

mendengar arahan saya akhirnya Bripka Sardi dan pemilik air raksa melakukan negosiasi dan hasilnya air raksa yang berhasil ditangkap langsung dibagi dua, setelah itu Bripka Sardi tinggalkan lokasi transaksi dan langsung kembali menemui saya beber warga menceritakan pengakuan teman kepada mereka, warga juga menambahkan kalau teman Bripka Sardi mengaku terkejut setelah beredarnya kabar kalau senpi yang dipegang oleh Bripka Sardi hilang di rumahnya.

Warga menilai seluruh informasi yang beredar tersebut harus diuji secara hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, sehingga tidak berkembang menjadi opini liar yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Sebab dalam negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau narasi yang berkembang di ruang publik.

Dalam perspektif hukum, keberadaan senjata api dinas merupakan aset negara yang penggunaannya diatur secara ketat.

Setiap anggota Polri yang diberikan kewenangan memegang senjata api wajib menjaga, mengamankan, dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Tanggung jawab tersebut melekat pada jabatan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota Polri dituntut untuk menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, disiplin, dan keteladanan dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga barang-barang inventaris negara yang berada dalam tanggung jawabnya. Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain aspek disiplin, terdapat pula ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Dinas, yang mengatur bahwa setiap pemegang senjata api dinas wajib memastikan keamanan penyimpanan, penggunaan, serta pengawasan terhadap senjata yang dipercayakan kepadanya. Kehilangan senjata api dinas merupakan peristiwa serius karena berpotensi mengancam keamanan masyarakat apabila senjata tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak.

Oleh sebab itu, masyarakat Huamual berharap kasus hilangnya senjata api milik Pos Polisi Sub Sektor Laala tidak dipandang sebagai peristiwa biasa. Warga menilai bahwa hilangnya senjata api negara merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara terang dan tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sejumlah tokoh masyarakat juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurut mereka, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, maupun tindak pidana yang menyebabkan hilangnya senjata api tersebut, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap Mabes Polri, sebagai institusi tertinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dapat memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus tersebut serta memastikan jajaran Polda Maluku bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam mengungkap fakta yang sebenarnya.

Bagi masyarakat, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal menemukan keberadaan satu pucuk senjata api yang hilang, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum di tubuh Polri sendiri. Sebab, prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum menghendaki bahwa setiap warga negara, termasuk aparat penegak hukum, harus tunduk dan bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku.

Karena itu, masyarakat meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan hilangnya senjata api Pospol Laala diungkap secara terbuka berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan yang profesional. Dengan demikian, kebenaran dapat terungkap secara terang benderang, keadilan dapat ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.(Mozes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.