Diduga Curi Jaring Tagalaya, Hukul  terseret kasus hukum di Polda Maluku

oleh -0 views
oleh

Ambon.nusainanews.com – Sempat hilang jaring bobo akrap di panggil jaring tagalaya, setelah di cari selama 5 tahun, kini pemilik menemukan jaring tersebut di dusun Tanah goyang desa Lokki kecamatan Huamual kabupaten seram bagian barat propinsi Maluku,

Jaring itu di temukan di dusun tanah goyang oleh pemilik nya, namun jaring sudah berubah nama dan di kabarkan surat surat kepemilikan jaring juga sudah berubah atas nama kepemilikan Wahid Hukul,

Pemilik awal atas nama lR Frederik Latumahina, kepada media ini di Ambon, 4 Februari 2024 saya adalah pemilik asli dari jaring bobo tersebut, dan jaring itu milik orang tua saya, perlu di ketahui, sebelum meninggal, bapak saya membuat jaring itu guna menghidupkan keluarga saya di kampung, dan jaring itu di berinama oleh bapak saya Jaring Tagalaya, ucap Fredek,

Lanjutnya, sedangkan saya bertugas di Papua sebagai kepala dinas kehutanan, begitu bapak saya meninggal, jaring itu saya titip di orang lain untuk kelolah karena saya tidak berada di kampung, seiring berjalanya waktu, singkat cerita, setelah bapak saya meninggal saya percayakan orang lain untuk mengelola jaring itu, ada tiga nama yang sempat saya percayakan, beber Fredek,

Tambahnya lagi, yang pertama, saya serahkan kepada Frans Lesiela, kemudian karena di kampung saya di Nusalaut, ikan sudah berkurang, jaring tersebut saya suruh bawa ke seri karena di seri lagi musim ikan, tetapi Frans tidak mau ikut ke seri, karena dia jadi pengurus di gereja, dan saya percayakan orang seri lagi untuk kelolah namanya Muel Watimena, Muel kelola dari tahun 2012 sampai dengan 2013, bodi jaring mengalami kerusakan tetapi Muel langsung memperbaiki nya, dan 2014 jaring tersebut saya rencana mau Fiber bodi nya, jelas Fredek

Tambahnya lanjut, di situlah saya bertemu dengan simus, dan simus menawarkan untuk mengawal pekerjaan saat bodi itu mau di Fiber, seiring waktu berlangsung, simus lah orang ketiga dari saya yang saya percayakan untuk kelolah jaring itu,

Tetapi padasaat itu simus di temukan selingkuh dengan keponakan saya, dan saya datang dari Papua, jaring itu saya tarik dari simus, dan saya serahkan buat orang lain lagi, setelah itu saya langsung kembali lagi ke Papua,

Padahal sejak awal saya kenal dengan simus saya pikir dia orang nya baik, ternyata nasib naas yang menimpa saya, karena di balik kebaikan simus, tersimpanlah niat busuk, secara diam diam simus telah membuat surat surat jaring itu atas nama dirinya selaku kepemilikan yang sah, dan simus melakukan hal itu, saat saya masih berada di tempat tugas saya di Papua, kelakuan simus terbongkar, karena saat saya berada di Papua, simus datang dengan anggota polisi serta berita acara penyitaan, mereka bertemu dengan orang yang saya percayakan saat saya mengambil jaring itu dari simus, oknum anggota polisi itu menunjukan surat sita dan akhirnya jaring beserta dengan satu buah bodi tranfor mereka ambil dari orang kepercayaan saya,

semua itu bisa mereka lakukan karena simus menunjukan surat surat jaring atas nama simus selaku kepemilikan yang sah,

Tidak lama kemudian saya kembali dari Papua tahun 2018 saya datang jaring itu sudah di ambil oleh simus, begitu saya kembali, mulai dari 2019 saya keliling mencari jaring itu, karena simus juga sudah tidak adalagi di Nusalaut, beruntung saya tiba di piru pada beberapa bulan yang lalu, saya dengar kabar jaring itu ada di Dusun Tanah goyang, akhirnya saya mencoba caritau kebenaranya, ternyata jaring itu betul ada di sana, ada di Wahid Hukul, bebernya

Lanjut Fredek lagi, saya mencoba untuk meminta nomor Hp Wahid dari orang yang beritahu saya pada saat itu, akhirnya saya bisa berkomunikasi lewat telepon, Wahid meminta kepada saya kalau bisa jangan ambil jaring itu lagi, karena di kampung nya semua orang sudah tau kalau jaring itu sudah dia beli, tetapi saya bilang saya tidak pernah merasa kalau jaring itu telah saya jual, jelang beberapa bulan kemudian nomor Hp Wahid sudah tidak aktif lagi, dan akhirnya saya melaporkan masalah itu langsung ke Polda Maluku, ucap Fredek,

Sebelum melapor, saya ketemu langsung dengan pak Kapolda Maluku untuk menceritakan krinologi perjalanan hilangnya jaring saya, akhirnya saya mendapat petunjuk dari pak Kapolda dan langsung saya melaporkan masalah itu, untuk di ketahui tanggal 3 Februari kemaring Polda Maluku telah melayangkan surat panggilan kepada Wahid Hukul, cerita Fredek,

Wahid Hukul yang di hubungi via telepon tidak menjawab, namun lewat pesan watsapnya, kepada awak media, Wahid mengaku, dirinya sudah terima surat panggilan polisi, bahkan dalam penjelasan singkat, siap Kaka Imel, Beta juga sudah di periksa sebagai saksi, dan lengkap syarat jual beli, jelas Wahid kepada awak media,

Ucapan Wahid berbeda dengan penjelasan pemilik jaring, pemilik jaring, Fredek, mengatakan penyidik di Polda Maluku, menghubungi saya selaku pihak pelapor, penyidik menyampaikan Wahid telah hubungi penyidik, Wahid meminta tunda sampai selesai pileq, baru dia Wahid bisa memenuhi panggilan polisi, di karenakan Wahid mengaku dirinya sementara ikut calon Anggota DPRD kabupaten sbb, jadi Wahid belum pernah menghadap di Polda, karena penyidik tidak mungkin membohongi saya,”jelas Fredek (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.