DIDUGA MELAMPAUI TUGAS DAN FUNGSI, OKNUM ANGGOTA BPD DESA LOKI DILAPORKAN INTIMIDASI PETANI

oleh -26 Dilihat
oleh

Loki,SBB.nusainanews.com – Sejumlah warga di wilayah petuanan Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, mengaku resah atas aktivitas beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mendatangi petani secara langsung di area perkebunan pada Kamis (18/06/2026).

Menurut keterangan sejumlah warga, kedatangan oknum anggota BPD tersebut disertai berbagai pertanyaan yang dinilai bernada tekanan dan intimidasi sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan petani. Warga menyebut salah satu anggota BPD yang terlihat berada di lokasi adalah Damaya Sahitapi yang didampingi suaminya saat menemui sejumlah petani di wilayah petuanan Dusun Ani, Desa Loki.

Keresahan masyarakat semakin meningkat karena sebelumnya juga beredar informasi mengenai adanya pertemuan internal yang melibatkan perangkat desa dan anggota BPD. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan beberapa warga yang hadir, muncul pernyataan yang diduga mengarah pada penolakan agar pengelolaan program dan anggaran desa dilaksanakan oleh masyarakat yang berada di wilayah petuanan Desa Loki. Informasi tersebut memicu perdebatan dan ketegangan karena dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Masyarakat menilai tindakan mendatangi petani dan melakukan serangkaian pertanyaan yang bernuansa pemeriksaan bukan merupakan tugas utama BPD. Oleh karena itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan tindakan tersebut.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki fungsi utama:

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, BPD berkewajiban menjaga etika pemerintahan desa, menghormati hak masyarakat, bersikap objektif, tidak diskriminatif, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di desa.

Masyarakat menegaskan bahwa BPD bukan lembaga penegak hukum, bukan penyidik, dan bukan tim pemeriksa yang memiliki kewenangan melakukan interogasi terhadap warga. Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau persoalan tertentu di masyarakat, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui rapat resmi, musyawarah desa, penyampaian rekomendasi kepada pemerintah desa, atau pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, warga juga meminta pemerintah daerah untuk menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan salah satu anggota BPD aktif. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan maupun aturan kepegawaian, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat Desa Loki berharap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat segera melakukan penelusuran secara objektif dan transparan agar situasi di tengah masyarakat tetap kondusif, serta memastikan seluruh penyelenggara pemerintahan desa menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa menimbulkan rasa takut maupun tekanan terhadap warga.(Mozes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.