DPRD Maluku Janji Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Soal Pengelolaan Ruko Pasar Mardika Ambon

oleh -173 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Ruko dan Pasar Mardika Ambon.

Pernyataan ini disampaikan saat Benhur menerima perwakilan massa aksi dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (20/10/2025).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyoroti dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan kontrak, serta ketidaktransparanan dalam kerja sama pengelolaan Pasar Mardika antara Pemerintah Provinsi Maluku dan pihak ketiga.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi sebelumnya kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Polda Maluku, untuk mengusut persoalan Pasar Mardika. Tapi perlu kami tegaskan, proses hukum itu sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penegak hukum. DPRD hanya bisa mengawasi dan melakukan uji petik di lapangan,” ujar Benhur di hadapan massa aksi.

Benhur mengungkapkan, DPRD Maluku saat ini tengah menindaklanjuti temuan lapangan dan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, termasuk LSM yang selama ini mengadvokasi persoalan pengelolaan pasar tersebut.

“Dalam waktu dekat antara minggu ini atau minggu depan kami akan mengundang seluruh pihak untuk rapat dengar pendapat. Kami juga akan melibatkan LSM dan perwakilan masyarakat agar transparan dan bisa memahami makna dari tuntutan yang disampaikan,” jelasnya.

Ketua DPRD Maluku itu menegaskan, apabila ditemukan bukti kuat terkait pungli atau pelanggaran kontrak oleh pihak ketiga, maka DPRD akan mendorong proses hukum dan memberikan rekomendasi administratif kepada Gubernur Maluku.

“Jika terbukti ada penyimpangan oleh pihak ketiga, kami akan keluarkan rekomendasi agar Gubernur Maluku segera memutus kontrak kerja dengan pihak tersebut. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti masa kontrak beberapa pihak pengelola pasar yang dinilai sudah melebihi waktu perjanjian.

“Kalau kontraknya sudah selesai, tidak usah dilibatkan lagi. Pengelolaan harus dikembalikan langsung ke Pemerintah Provinsi Maluku,” ujar Benhur.

Polemik pengelolaan Pasar Mardika diketahui bukan kali pertama mencuat. Isu mengenai pungli, kontrak bermasalah, dan kurangnya transparansi terus menjadi sorotan publik serta menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

“Harapan kami, seluruh kebijakan terkait pengelolaan Pasar Mardika dijalankan sesuai jalur hukum dan administrasi yang benar. Kontribusi pasar ini harus kembali ke pemerintah dan dinikmati oleh rakyat, bukan disalahgunakan oleh oknum,” pungkas Benhur.

DPRD Maluku memastikan akan terus mengawasi penyelesaian masalah Pasar Mardika, baik dari aspek legalitas maupun hukum, sebagai wujud tanggung jawab terhadap aspirasi masyarakat. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.