Ambon, NusaInaNews.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku memimpin Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (18/12/2025), di Ambon. Paripurna ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 31 anggota DPRD dari total 40 anggota. Dalam sidang itu, Ketua DPRD Maluku meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Maluku sebelum dilakukan penandatanganan secara resmi.
Ketua DPRD Maluku menjelaskan bahwa pembentukan Perda ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, seluruh Ranperda yang disetujui telah melalui proses pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama panitia khusus DPRD serta Pemerintah Provinsi Maluku. Dengan demikian, Perda yang dihasilkan diharapkan memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Semua upaya ini semata-mata dilakukan sebagai pengemban amanah rakyat, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujar Ketua DPRD Maluku.
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Maluku juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah terkait implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
Salah satu sorotan utama adalah optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
“Aset daerah seperti gedung dan pasar memiliki nilai ekonomi yang besar. Jika dikelola dengan baik, aset ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan,” kata Ketua DPRD Maluku.
Selain itu, DPRD Maluku mendorong penerapan sistem digital dalam pengelolaan retribusi, khususnya di Pasar Merdeka dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Ketua DPRD Maluku juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Badan Pendapatan Daerah. Hal ini menyusul ditemukannya perbedaan data jumlah pedagang yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan.
Mengakhiri rapat paripurna, Ketua DPRD Maluku menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, pemerintah daerah, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Perda tersebut. Ia berharap regulasi yang telah ditetapkan dapat segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan diimplementasikan secara optimal. (NI-01)






