DPRD Maluku Soroti Penanganan Bencana yang Dinilai Belum Maksimal, Minta Pemprov Segera Tindaklanjuti

oleh -350 Dilihat
oleh

Ambon, Nusainanews.com – Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, menyoroti penanganan bencana di Maluku yang dinilai belum maksimal. Ia menilai bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku belum merespons secara efektif kerusakan akibat cuaca ekstrem dan banjir yang melanda sejumlah wilayah.

Rovik meminta agar pemerintah provinsi segera menetapkan status darurat bencana di tingkat provinsi untuk memobilisasi Belanja Tak Terduga (BTT) dan meningkatkan respons terhadap bencana. “Apakah dengan situasi kita hari ini dengan banyaknya korban materi, infrastruktur yang rusak, status kita bisa dinaikkan menjadi darurat? Dengan begitu, BTT bisa segera digerakkan,” ungkap Rovik dalam Rapat Komisi III, Rabu (16/7/2025).

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintah daerah dalam penanganan bencana, karena bukan hanya tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga kabupaten dan kota sebagai pemilik wilayah dan aset. “Tidak semua hal bisa ditaruh di bahu provinsi, kabupaten dan kota juga punya tanggung jawab, punya wilayah rawan dan punya anggaran penanggulangan,” ujarnya.

Rovik juga menyoroti lemahnya mekanisme penganggaran dalam penanganan infrastruktur terdampak bencana, termasuk keterlambatan dalam pengerjaan jalan dan jembatan. Ia mencontohkan kasus ambruknya jembatan di wilayah Seram Timur dan kegagalan pengerjaan jembatan penghubung di beberapa titik yang dinilai asal-asalan.

Ia meminta agar Pemprov Maluku segera melakukan sinkronisasi data bencana dengan kabupaten/kota dan menyiapkan logistik serta infrastruktur darurat, karena dampak iklim ekstrem diprediksi akan berlangsung hingga awal Oktober. “Sekarang kita masih awal musim Timur tapi dampaknya sudah parah. Kalau tidak disiapkan dari sekarang kita akan kewalahan menghadapi puncaknya nanti,” tegas Rovik.

DPRD Maluku akan mengusulkan pembahasan khusus terkait penanganan bencana, termasuk mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Cipta Karya, dan instansi terkait lainnya. (NI-A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.