Hasil Musda IV Hanura Maluku Ditolak, DPC Ancam Gugat ke Mahkamah Partai

oleh -178 Dilihat
oleh

Ambon, NusaInaNews.com – Musyawarah Daerah (Musda) IV Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Maluku yang digelar di Hotel Pacific, Ambon, Sabtu (30/8/25), menuai penolakan keras dari sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura di Maluku.

Dalam konferensi pers, Ketua DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Hendrikus Serin, SH, mewakili sikap penolakan tersebut.

Ia menilai proses Musda penuh rekayasa karena hanya mengakomodir satu nama calon ketua, yakni Barnabas Orno, mantan Wakil Gubernur Maluku.

“Kami hanya menuntut keadilan. Ada empat nama yang direkomendasikan ke DPP, tetapi yang muncul hanya satu nama. Ini bukan musyawarah mufakat, melainkan rekayasa. Kami minta hak suara DPC dihargai, bukan dipaksakan aklamasi,” tegas Hendrikus.

Menurutnya, keputusan Musda cacat prosedural karena 30 persen rekomendasi suara DPC dihilangkan.

Ia menambahkan, aklamasi hanya sah jika seluruh DPC sepakat pada satu nama, bukan dipaksakan oleh kepentingan tertentu.

Sembilan DPC yang menolak berasal dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Seram Bagian Barat (SBB), Buru, Kepulauan Aru, Buru Selatan (Bursel), serta Kota Ambon.

Mereka menegaskan penolakan ini bukan ditujukan kepada figur tertentu, melainkan demi menjaga prinsip demokrasi internal partai.

Sementara itu, Ketua DPC Hanura Maluku Tengah (Malteng), Sulaiman Opier, bahkan menyebut Musda kali ini membuat pengurus cabang merasa “diusir dari rumah sendiri”.

Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen rekomendasi calon ketua.

“Hasil verifikasi internal kami, sebenarnya ada empat nama calon yang sudah disetujui Ketum. Tapi dalam Musda, hanya muncul satu nama dengan tanda tangan Ketua OKK, bukan Ketua Umum. Ini jelas membingungkan,” ujar Opier.

Penolakan juga ditegaskan oleh salah satu kandidat Ketua DPD Hanura Maluku, Erick Angkie, yang kini menjabat Ketua DPC Hanura MBD.

Erick menyatakan keberpihakannya kepada sembilan DPC.

“Sebagai salah satu calon, saya punya kewajiban moral mendukung teman-teman DPC. Kalau aspirasi ini tidak dihargai, saya akan menempuh langkah politik. Bila perlu saya keluar dari Hanura dan bergabung ke Partai Gerindra,” ucap Erick.

Kesembilan DPC menyatakan siap membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Partai dan Mahkamah Partai.

Mereka menilai Musda IV DPD Hanura Maluku tidak sah secara organisatoris maupun moral apabila suara DPC diabaikan.

“Kalau sembilan (9) DPC tidak hadir dalam Musda, apakah Musda itu sah atau tidak? Publik bisa menilai,” tutup Erick. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.