Ketua Bawaslu Maluku Klarifikasi Soal Sisa Anggaran Pilkada: “Realisasi yang Dikembalikan Hanya Rp800 Juta”

oleh -619 Dilihat
oleh

Ambon, NusaInaNews.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Dr. Subair, M.Si, memberikan klarifikasi terkait perbedaan data mengenai sisa anggaran Pilkada 2024 yang sempat menimbulkan perdebatan.

Subair menjelaskan bahwa pada 16 April lalu, Bawaslu Maluku melaporkan adanya sisa anggaran sebesar Rp3,3 miliar. Namun, angka tersebut ternyata belum sepenuhnya final karena masih terdapat sejumlah kegiatan yang harus dituntaskan, termasuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru serta penanganan perkara hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi, pada rapat tanggal 16 April itu kita sampaikan masih ada sisa Rp3,3 miliar. Tetapi setelah dihitung kembali dengan mempertimbangkan kegiatan lanjutan, ternyata realisasi sisa yang dikembalikan ke kas daerah hanya sekitar Rp800 juta,” ungkap Subair, saat diwawancarai usai rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Senin (22/09/2025).

Ia menegaskan bahwa perbedaan angka ini terjadi karena adanya dua cara pandang dalam penggunaan anggaran hibah Pilkada.

Pertama, anggaran berbasis tahun anggaran, dan kedua, anggaran berbasis tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 41.

“Permendagri 41 menegaskan bahwa tahapan Pilkada dianggap selesai setelah KPU menyerahkan hasil resmi berupa daftar nama calon terpilih. Artinya, selama tahapan masih berjalan, anggaran tetap digunakan. Inilah yang menimbulkan perbedaan persepsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Subair merinci bahwa sepanjang 2025, Bawaslu Maluku masih menggunakan sisa anggaran sekitar Rp22 miliar untuk mendukung tahapan Pilkada yang berlangsung. Dari jumlah tersebut, Rp800 juta dikembalikan ke pemerintah provinsi sebagai sisa tidak terpakai.

“Yang jelas, semua penggunaan anggaran sudah sesuai aturan. Kami akan serahkan laporan resmi ke pemerintah provinsi untuk dipelajari, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami,” tambahnya.

Menurut Subair, mekanisme pembiayaan Pilkada juga melibatkan sharing anggaran dengan Bawaslu kabupaten/kota. Karena itu, ketika masih ada tahapan Pilkada yang berlangsung di daerah, tanggung jawab pembiayaan sebagian tetap berada di Bawaslu provinsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.