Ketua Komisi III DPRD Ambon Tegaskan Proses Seleksi Mitra Parkir 2026 Transparan dan Bebas Intervensi

oleh -18484 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far, menegaskan bahwa proses pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum Tahun 2026 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Penegasan tersebut disampaikan Harry usai Rapat bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (03/02/2026).

Harry dengan tegas membantah isu yang beredar di publik terkait dugaan kongkalikong dan intervensi dalam proses seleksi mitra parkir. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah karena tidak disertai bukti yang jelas.

“Atas nama pribadi dan sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, saya menyatakan tudingan tersebut adalah fitnah. Pertemuan seperti yang dituduhkan itu tidak pernah terjadi dan tidak bisa dibuktikan,” tegas Harry.

Ia menjelaskan, Komisi III DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap tahapan seleksi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, serta memastikan seluruh proses selalu dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Harry juga menegaskan bahwa mekanisme pemilihan mitra parkir bukan tender atau lelang, melainkan seleksi, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Yang perlu digarisbawahi, ini bukan tender dan bukan lelang. Jadi bukan penawar tertinggi atau terendah yang menang, melainkan perusahaan yang memiliki kualifikasi sesuai syarat dan ketentuan regulasi,” jelasnya.

Ia meminta media dan masyarakat untuk tidak menggiring opini seolah Pemerintah Kota Ambon memilih penawar terendah, karena hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme seleksi yang berlaku.

Lebih lanjut, Harry menekankan pentingnya perjanjian kerja sama (PKS) yang memiliki legal standing kuat, terutama dalam menjamin hak dan kewajiban pihak ketiga serta para juru parkir (jukir).

“PKS harus jelas dan mengikat. Jika pihak ketiga tidak memenuhi kewajibannya, maka sesuai klausul, kerja sama bisa diadendum, diubah, bahkan diputus,” ujarnya.

Ia juga menyoroti penataan parkir liar yang hingga kini masih menghadapi tantangan di lapangan. Menurutnya, penertiban kerap tidak efektif karena adanya oknum yang memfasilitasi praktik parkir ilegal.

Ke depan, Komisi III DPRD mendorong agar penindakan terhadap pelanggaran parkir tidak lagi sebatas pembinaan, tetapi ditingkatkan ke ranah pidana agar menimbulkan efek jera.

“Kami berharap masyarakat Kota Ambon mendukung langkah penataan ini demi terciptanya ketertiban, keteraturan, serta peningkatan pendapatan daerah,” tutup Harry. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.