Kronologi Anak Digigit Anjing hingga Berujung Dugaan Pengeroyokan di Sirimau Keluarga SS Bantah Pemberitaan

oleh -18 Dilihat
oleh

Ambon.nusainanews.com  — Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sirimau, Ambon, berbuntut panjang. Pihak keluarga SS kini menyampaikan kronologi versi mereka mengenai peristiwa yang disebut bermula ketika anak mereka, Ria, digigit anjing sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi keributan dan dugaan pengeroyokan.

Menurut keterangan SS kepada media ini , insiden awal terjadi ketika R  pulang ke rumah dalam kondisi menangis setelah disebut dikejar dan digigit anjing milik keluarga Heny Atawarman. Keluarga kemudian menanyakan penyebab tangisan tersebut dan, menurut SS, mengetahui bahwa anak itu mengalami gigitan anjing.

Pihak keluarga selanjutnya meminta R  mencuci bagian yang terkena gigitan menggunakan air mengalir.
“Anjingnya kejar dan gigit, anak R  lari pulang menangis. Ada saksi juga lihat. Sampai rumah kita tanya kenapa, ternyata digigit anjing. Kita suruh cuci pakai air mengalir,” ujar SS.

SS mengatakan keluarga saat itu menunggu adanya itikad baik dari pemilik anjing untuk datang melihat kondisi R dan membawanya mendapatkan pemeriksaan medis. Namun, menurut pengakuannya, hingga hampir satu jam tidak ada pihak pemilik anjing yang datang. Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga mendatangi rumah Heny Atawarman pada malam hari untuk menanyakan persoalan tersebut.

Menurut SS, kedatangan keluarga awalnya dimaksudkan untuk membicarakan keberadaan anjing tersebut. Ia mengaku meminta agar anjing dirantai guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi. Namun, menurut versinya, percakapan tersebut berkembang menjadi adu mulut dan keributan.
“Beta ( saya ) bilang tolong rantai itu anjing. Jangan sampai gigit orang lagi. Tapi dorang ( mereka  malah marah-marah,” ungkap SS.

SS selanjutnya menuding keributan tersebut berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap anaknya. Ia menyebut Heny Atawarman bersama dua saudaranya, termasuk Tiara, melakukan pemukulan terhadap anaknya hingga terjatuh. SS juga menyebut Ludia, yang disebut sebagai orang tua Heny, ikut memukul kakaknya, RS

Menurut SS, warga kemudian datang untuk memisahkan pihak-pihak yang terlibat.
“Tidak lama kemudian Heny dan kedua adiknya, termasuk Tiara, langsung memukul anak beta ( saya )  sampai jatuh. Orang tua Heny, Ludia, juga ikut memukul kakak beta Ros Saija. Masyarakat yang tolong pisahkan,” jelas SS.

Dalam keterangannya, SS juga menyebut adanya keterlibatan seorang anak di bawah umur bernama Herol Atawarman. Ia menuding Herol memegang tangan anaknya, sementara dua orang lainnya memegang bagian kaki sebelum terjadi pemukulan. SS menilai tindakan tersebut bukan sekadar perkelahian spontan dan meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh rangkaian kejadian berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
“Herol pegang tangan anak beta ( saya ) , dua kakaknya pegang kaki, baru dorang pukul secara brutal. Ini sudah ada rencana pemukulan dan pengeroyokan,” tegas SS.

Pihak keluarga SS juga membantah isi pemberitaan salah satu media online yang, menurut mereka, menggambarkan anaknya sebagai pihak yang terlibat perkelahian serta berkata kasar. SS menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan versi keluarga dan meminta persoalan tersebut dilihat berdasarkan fakta, saksi, serta bukti yang dapat diuji dalam proses hukum.
“Itu berita hoax, tidak benar. Anak di bawah umur itu tidak merokok, tidak pencuri, dan tidak berkata kasar. Justru Herol itu yang sudah tidak sekolah karena sering buat kasus, sekolah mana pun tidak mau terima,” ujar SS.

SS menyatakan pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan menyerahkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Ia menyebut keluarga memiliki bukti rekaman CCTV serta saksi mata yang diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif.
“Kami serahkan semua ke proses hukum. Ada bukti CCTV dan saksi mata juga,” tutup SS.

Hingga keterangan ini disampaikan, seluruh tudingan mengenai dugaan pengeroyokan, keterlibatan masing-masing pihak, serta kronologi bentrokan tersebut masih merupakan versi dari pihak SS. Penentuan mengenai fakta hukum, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak, saksi, barang bukti, dan bukti elektronik yang tersediaAnak Digigit Anjing di Sirimau, Persoalan Berujung Dugaan Pengeroyokan,(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.