Kuasa Hukum Wali Kota Ambon Laporkan Dugaan Hoaks dan Fitnah ke Polda Maluku

oleh -80808 Dilihat
oleh

Ambon, NusaInaNews.com – Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Jhon Leno Solisa, SH, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Rabu (28/1/2026).

Laporan ini diajukan menyusul beredarnya sebuah flyer yang memuat seruan aksi dan tuduhan-tuduhan terhadap Bodewin Wattimena, yang dinilai tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Hari ini, selaku kuasa hukum Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, kami secara resmi memasukkan laporan atau pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku,” ujar Jhon Leno Solisa kepada media usai menyerahkan laporan.

Jhon Leno menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan resmi ini tercatat dengan nomor bukti STTP/11/I/2026.

Menurut Jhon Leno, flyer yang beredar sejak Selasa (27/1/2026) memuat narasi dan tuduhan yang dianggap menyesatkan dan berpotensi merusak nama baik Wali Kota Ambon. “Dalam flyer itu terdapat berbagai tuduhan yang kami nilai sebagai berita bohong atau hoaks, sehingga kami menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum Bodewin Wattimena menyebut dua orang terduga pelaku, yaitu Mujahidin Buwano dan Osama Rumbo, yang diduga sebagai pembuat sekaligus penyebar flyer tersebut.

Jhon Leno menambahkan, langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah dan kehormatan kepala daerah, sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar lebih bijak dalam menyebarkan informasi. “Proses hukum ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaporan ini turut didampingi oleh Relawan Beta Par Ambon dan Ambon Par Samua, yang hadir memberikan dukungan moral saat laporan resmi diserahkan ke Polda Maluku. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.