MEMBAWA 5 LITER BAHAN BAKAR RIVALDI PALISOA DISEBUT PIMPINAN KELOMPOK PENYERANGAN POS POLISI DAN PEMBAKARAN KEDAI.

oleh -10 Dilihat
oleh

Piru.malukubarunews.com – Nama Rivaldi Palisoa alias Ir, belakangan ramai diperbincangkan oleh sebagian masyarakat terkait insiden penyerangan terhadap Pos Polisi Sub Sektor Laala serta pembakaran sebuah kedai milik anggota kepolisian yang terjadi di wilayah Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga, Rivaldi Palisoa alias Ir, diduga merupakan salah satu pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada pengrusakan fasilitas pos polisi dan pembakaran kedai milik anggota kepolisian tersebut.

Rangkaian sejumlah informasi yang telah dibenerkan warga merupakan pintu masuk bagi proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Menurut beberapa warga, sebelum insiden terjadi terdengar adanya seruan dari sejumlah orang yang diduga mengajak massa untuk mendatangi Pospol Laala. Dalam situasi tersebut, Rivaldi Palisoa alias Ir, disebut-sebut terlihat datang menggunakan sepeda motor sambil membawa sebuah jerigen berukuran sekitar lima liter yang diduga berisi bahan bakar. Ia juga dikabarkan mengenakan tas ransel dan ikat kepala.

Sejumlah saksi warga mengaku melihat yang bersangkutan berada di lokasi kejadian dan diduga turut mengeluarkan seruan yang memicu massa bergerak menuju Pospol Laala. Namun demikian, seluruh keterangan itu belum masuk ke tahap penyelidikan lantaran yang bersangkutan belum dimintai keterangan kendati namanya telah tercatat sebagai terlapor.

Warga yang ditemui media ini juga menyebut bahwa Rivaldi Palisoa alias Ir, diduga menjadi salah satu sosok yang paling vokal saat terjadi aksi intimidasi terhadap beberapa anggota kepolisian pada malam kejadian. Selain itu, namanya juga disebut-sebut oleh sebagian warga sebagai salah satu orang yang pertama kali mendatangi kedai milik anggota kepolisian yang kemudian mengalami kerusakan dan terbakar.

Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan pengrusakan fasilitas umum maupun fasilitas milik orang lain, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai beberapa tahun penjara tergantung akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur pembakaran yang disengaja terhadap bangunan atau harta benda milik orang lain, maka dapat dikenakan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang maupun keselamatan orang lain. Namun penerapan pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.

Lebih lanjut, apabila terbukti terdapat tindakan perlawanan atau serangan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara, maka penyidik juga dapat mempertimbangkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pemeriksaan dan fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.

Menurut sejumlah warga, setelah peristiwa penyerangan Pospol Laala dan pembakaran kedai tersebut, nama Rivaldi Palisoa alias Ir, terus menjadi bahan pembicaraan masyarakat.

Sebagian warga menilai yang bersangkutan diduga memiliki peran penting dalam rangkaian kejadian tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum ada ketetapan hukum terhadap yang bersangkutan.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyebutkan bahwa Rivaldi Palisoa alias Ir, pernah beberapa kali terlibat dalam sejumlah permasalahan hukum yang kemudian diselesaikan melalui mekanisme kekeluargaan.

Saat ini penanganan perkara penyerangan Pospol Laala dan pembakaran kedai milik anggota kepolisian dikabarkan masih berada dalam proses hukum di Polres Seram Bagian Barat. Masyarakat berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Polres Seram Bagian Barat diharapkan dapat mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Sementara itu, semua pihak diimbau untuk tetap menghormati proses hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.