Nomor Kapolda Disebar, Tetapi Mengapa Kasus Hilangnya Senjata Di Luar Jangkauan?

oleh -8 Dilihat
oleh

Piru.nusainanews.com – Di tengah upaya membangun kepercayaan publik, masyarakat menyambut baik langkah Kapolda Maluku yang dikabarkan membuka akses komunikasi secara langsung dengan menyebarluaskan nomor teleponnya kepada masyarakat.

Langkah tersebut tentu memberi harapan bahwa setiap laporan, keluhan, dan pengaduan masyarakat dapat diterima dengan cepat serta ditindaklanjuti secara profesional.

Namun, harapan itu seolah berbenturan dengan kenyataan yang dirasakan masyarakat dalam kasus hilangnya satu pucuk senjata api laras panjang milik Pos Polisi Subsektor Laala yang diduga berada dalam penguasaan salah satu anggota kepolisian, Bripka Sardi Loilatu. Hingga kini, setelah lebih dari satu tahun berlalu, kasus tersebut belum juga menunjukkan kejelasan yang memuaskan publik.

Masyarakat kemudian bertanya-tanya, untuk apa nomor telepon pimpinan kepolisian dibuka seluas-luasnya apabila laporan yang sudah lebih dahulu berada di meja penyidik dan pemeriksa internal justru belum menghasilkan kepastian hukum? Mengapa telepon yang diharapkan menjadi simbol keterbukaan seakan menunggu untuk berdering, sementara berkas laporan sudah lama berada di lingkungan Polda Maluku?
Yang menjadi sorotan publik bukan semata-mata soal hilangnya senjata api. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana sebuah kasus yang menyangkut aset negara dan menyangkut institusi penegak hukum dapat berjalan begitu lama tanpa penyelesaian yang jelas di hadapan masyarakat. Senjata api bukan barang biasa. Senjata api adalah alat negara yang memiliki risiko besar apabila hilang atau jatuh ke tangan yang salah. Karena itu, setiap kasus kehilangan senjata seharusnya menjadi prioritas yang ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Keterlambatan penanganan perkara semacam ini berpotensi melahirkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ketika masyarakat melihat seorang anggota yang namanya terus dikaitkan dengan kasus tersebut masih bebas beraktivitas seperti biasa, sementara proses penegakan hukum berjalan tanpa kepastian, maka wajar apabila muncul pertanyaan mengenai keseriusan institusi dalam menuntaskan perkara tersebut.
Publik tidak membutuhkan janji.

Publik membutuhkan bukti. Publik tidak membutuhkan slogan keterbukaan semata. Publik membutuhkan hasil nyata berupa kejelasan proses hukum. Sebab kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui nomor telepon yang beredar luas, melainkan melalui keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa memandang siapa yang terlibat.

Kasus ini telah menjadi ujian bagi kredibilitas Polda Maluku. Jika terhadap masyarakat biasa proses hukum dapat berjalan cepat, maka masyarakat juga berharap standar yang sama diterapkan kepada setiap anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam suatu perkara.

Hukum tidak boleh memiliki dua wajah. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hukum harus berdiri tegak di atas prinsip keadilan yang sama bagi semua pihak.

Hari ini masyarakat masih menunggu. Menunggu kepastian.
Menunggu keberanian institusi untuk menjawab berbagai pertanyaan yang terus bergema. Dan selama jawaban itu belum datang, kritik akan terus tumbuh bersama kekecewaan publik.

Karena pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu perkara hilangnya senjata api, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum di Maluku.(Mozes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.