Ambon, Nusainanews com – Pemerintah kota (Pemkot) Ambon mendukung penuh seminar musik dan royalti yang digelar oleh Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Penyanyi Profesional Indonesia Timur (LMK PROINTIM). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium IAKN Ambon pada Selasa, 22 Juli 2025.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat nasional dan regional, praktisi, akademisi, serta perwakilan LMK.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hak cipta musik, mekanisme pembayaran royalti, serta pentingnya perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu dan industri musik secara keseluruhan.
Asisten I Pemerintah Kota Ambon, Selly Kalahatu, yang mewakili Walikota Ambon, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak penyelenggara serta seluruh musisi, akademisi, dan pelaku industri kreatif yang turut berpartisipasi pada seminar musik dan royalti ini.
“Pemahaman tentang hak kekayaan intelektual dan sistem royalti ini harus mulai diperkenalkan secara masif, lebih khususnya kepada generasi muda dan pelaku musik lokal yang ada,” ungkap Kalahatu.
Di tempat yang sama, Rektor IAKN Ambon, Yance Z. Rumahuru, juga menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi forum yang baik untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak pencipta lagu dan musik. Ia berharap agar melalui kolaborasi ini, lembaga pendidikan dapat mengambil peran aktif dalam menyiapkan generasi kreatif yang sadar hukum dan profesional dalam berkarya di dunia seniman dan musik.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya hak cipta dan royalti dalam industri musik, serta dapat memajukan ekosistem musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan di kawasan timur Indonesia. (NI-A)








