Ambon, Nusainanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon secara resmi melakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Negeri/Kepala Desa serta Anggota Saniri Negeri/Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Negeri dan Desa.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Maluku City Mall (MCM) Kota Ambon, Rabu, (23/10/2024) pukul 14.30 WIT, dilakukan oleh Pj. Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua TP-PKK Kota Ambon Desy Kaya, jajaran Forkopimda Kota Ambon, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, Kepala Desa/Negeri, anggota Saniri Negeri serta Ketua RT/RW se-Kota Ambon.
Pengukuhan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Walikota Ambon Nomor 1778-1779 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Saniri Negeri selama dua tahun. Dengan perpanjangan ini, masa jabatan mereka menjadi delapan tahun, sebagai upaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Pj. Walikota Ambon menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang terkait pemerintahan desa, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.4/6255/SJ tanggal 5 Juni 2024.
“Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pemerintahan desa dan negeri, sehingga program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Kaya menyebutkan tersisa tujuh negeri di Kota Ambon yang belum memiliki kepala Pemerintah Negeri definitif.
Dengan demikian Pemerintah Kota Ambon akan membentuk tim khusus agar mempercepat proses pelantikan kepala negeri definitif di wilayah-wilayah tersebut. (A.R)
Tinggalkan Balasan