Ambon.nusainanews.com- Rapat Paripurna ke – 2 masa sidang I Tahun sidang 2023 – 2024 yang di gelar DPRD Kota Ambon bertempat di ruang sidang Utama DPRD Kota Ambon Senin,18 September 2023.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono yang didampingi Ketua DPRD Kota Ambon,Pj.Walikota Ambon Drs.Bodewin Wattimena Serta Turut dihadirkan Sekwan Kota Ambon ,Ketua – Ketua Komisi dan Anggota ,pimpinan OPD dilingkup Pemkot Ambon,Para Lurah ,Camat dan para kepala Pemerintahan Desa dan raja dan para undangan.lainnya
Kegiatan ini juga sekaligus dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah kota Ambon dengan pimpinan DPRD Kota Ambon terhadap kebijakan umum maupun maupun prioritas dan pelaporan sementara perubahan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2023
Bodewin dalam sambutannya menyampaikan,peraturan Daerah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka pemerintah daerah dapat melakukan perubahan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun berjalan
Sejalan dengan dinamika perkembangan Kota Ambon serta memperhatikan hasil pencapaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kota Ambon sampai dengan akhir semester pertama tahun anggaran 2023 maupun perkembangan berbagai asumsi dalam kebijakan umum APBD Kota Ambon tahun anggaran 2023,pemanfaatan sisa lebih anggaran tahun anggaran 2022 evaluasi terhadap penerimaan daerah pada penerimaan pendapatan asli daerah penjadwalan ulang beberapa kegiatan dan sub kegiatan. maka pemerintah kota Ambon harus melakukan perubahan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2023 dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ungkapnya
Dikatakan Bodewin,kebijakan umum maupun pelaporan anggaran sementara perubahan APBD Kota Ambon tahun anggaran 2023 disusun dengan tetap mengacu pada tema pembangunan daerah sesuai rencana pembangunan daerah kota Ambon Tahun 2023 2026 yakni pemulihan ekonomi dan sosial melalui penguatan sistem layanan kesehatan dengan didukung tata kelola pemerintahan yang berkualitas menuju Ambon yang manis demokratis dan mandiri serta mengelokasikan anggaran untuk mewujudkan 5 agenda prioritas kepala daerah yang harus dilaksanakan di tahun 2023.”ujarnya
Lanjut Bodewin,upaya untuk menciptakan Kemanderian fiskal masih diperhadapkan dengan berbagai kendala,diantaranya pencapaian target PAD pada seluruh OPD, belum tercapainya target.”Ini bukan tanpa alasan karena butuh konsistensi dari setiap OPD dalam bekerja keras untuk pemenuhan target PAD tersebut.”
Ia menjelaskan, salah satu target yang belum capai adalah Dinas lingkungan hidup dan persampahan.di sebabkan karena belum ditemuinya cara untuk melakukan penagihan secara baik.Dan Karena dasar hukum pengaturan seperti Perda dan perwali yang memang baru ditetapkan dan membutuhkan sosialisasi kepada masyarakat.”Ini menjadi catatan pemerintah kota teristimewa Dinas lingkungan hidup dan persampahan yang harus melakukan inovasi terobosan supaya upaya kita untuk memperoleh capaian target PAD pada retribusi sampah.Demikian juga pada OPD pengumpul lainnya seperti pajak air bawah tanah yang sampai dengan saat ini juga belum dapat dilakukan secara optimal.”tegas Bodewin.
Kita berharap seluruh instrumen yang dibutuhkan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target PAD tersebut segera dilakukan oleh setiap OPD teknis.”harapnya
Kita masih ada beberapa bulan ke depan yang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh OPD pengumpul sehingga upaya kita untuk memenuhi target PAD itu dapat realisasi dengan baik.
Diapun menyampaikan,secara umum lokasi pendapatan belanja serta pembiayaan daerah dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar rp.1.253.218.471.157,- atau bertambah sebesar rp.5,21 persen atau sebesar.Rp.62.112.061.000,- jika dibandingkan dengan target pendapatan daerah pada APBD murni tahun 2023 yang dianggarkan sebesar rp.1. 191.106.410.157, – terdiri dari :
a.Pendapatan asli daerah, dalam perubahan apabila tahun 2023 pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar rp.290. 556 . 724.785 meningkat sebesar 27,19% atau bertambah sebesar Rp.62. 112.61.000 jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD murid tahun 2023 yang dianggarkan sebesar rp 228.444 .663.785,-
b,Pendapatan transfer penerimaan pos ini diadakan sebesar rp. 962.661..746.372 atau sama dengan target pendapatan dalam APBD murni tahun anggaran 2023,
II.Belanja daerah belanja daerah dalam penyusunan perubahan APBD Tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar ————Rp.1. 265. 915.875.417,- meningkat sebesar 5,20%, atau bertambah sebesar rp. 62. 559.465.355 dari sebelumnya dianggarkan sebesar Rp. 1. 203. 356 .410.157,- dalam APBD monit 2023.terdiri atas :
a.Belanja operasi. dalam perubahan apapun ini Tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar rp.948. 734.516.616,28 rupiah meningkat sebesar 1,72% atau bertambah sebesar 16 .041.021.485, 28 rupiah dari sebelumnya dianggarkan sebesar 932. 692. 495.131 dalam APBD murni tahun anggaran 2023,
b.Belanja modal .dalam perubahan APBD Kota Ambon tahun 2023 dianggarkan sebesar Rp .201. 514.004.150,50 bertambah sebesar Rp. 49. 211.462.645.050 atau meningkat sebesar rp. 32,31% dari sebelumnya dianggarkan sebesar————–Rp. 152.302.541.505,- dalam APD murni Tahun anggaran 2023.
C.Belanja tidak terduga dalam penyusunan perubahan aktivitas anggaran 2023 belanja tidak terduga dianggarkan sebesar —–Rp.15 .290 . 636 721 berkurang sebesar Rp. 5.000.000.000,- miliar atau sebesar Rp. 24,64% jika dibandingkan dengan penganggaran pada APBD Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 20.290. 636.721,-
d.Belanja transport yang merupakan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam perubahan APBD ini dianggarkan sebesar Rp.98.069. 736.800,- atau sama dengan penganggaran pada APBD murni Tahun anggaran 2023,
III.Pembiayaan daerah dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar rp.4.995 .339.186,78 rupiah atau berkurang sebesar Rp 7.254.660.813,022 dari sebelumnya dianggarkan dalam APBD murni Tahun 2023 sebesar ———————- Rp. 12.250.000.000,- terdiri dari :
a.Penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar rp.4. 995 .339.186,78,-dari sebelumnya dianggarkan sebesar————-Rp. 15.000.000.000,- dalam APBD murni Tahun anggaran 2023 serta pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2023 dari sebelumnya dianggarkan sebesar Rp. 2.750 .000.000,-
Sementara rancangan peraturan daerah Kota Ambon tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Ambon tahun anggaran 2023 berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah di mana anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan program anggaran
sementara APBD.”sambungnya
Bodewin berharap semangat kerjasama terus dijaga untuk menyelesaikan pembahasan rancangan perubahan APBD tahun 2023 sesuai target waktu yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.”harapnya ( Ati )