Polemik Pembangunan di Airlouw, DPRD Maluku Soroti Hak-Hak Masyarakat Adat

oleh -229 Dilihat
oleh

Ambon, Nusainanews.com – Polemik pembangunan di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat di wilayah Airlouw, Kota Ambon, mendapat sorotan serius dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Dalam rapat bersama perwakilan masyarakat dan pihak-pihak terkait, Ketua Komisi I, Solihin Buton, menegaskan bahwa suara masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam proses pembangunan.

“Rapat membahas masalah hutan dan tanah di Airlouw, di mana masyarakat juga banyak yang menolak rencana pembangunan dari pihak Komandan Lanud,” ungkap Solihin Buton. Ia menyatakan bahwa Komisi I akan segera mengundang Walikota Ambon, Biro Hukum, Raja, dan Kepala Desa guna membahas lebih lanjut dan mencari solusi bersama.

Solihin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak-hak masyarakat adat.

“Kita akan undang Walikota Ambon supaya bisa melihat langsung persoalan ini bersama-sama, dan mudah-mudahan ada penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Maluku tidak menolak adanya program strategis dari pemerintah pusat, namun pelaksanaan program tersebut tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat adat.

“Kami mendukung program nasional seperti keamanan negara. Tapi negara juga harus memberikan dan melindungi hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.

Rencana pembangunan di wilayah Airlouw tersebut menimbulkan reaksi keras dari warga lokal yang menilai tidak dilibatkan dalam proses awal dan menganggap wilayah tersebut merupakan tanah ulayat. DPRD Maluku berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara objektif dan mencari solusi damai dengan melibatkan semua pihak. (NI-A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.