Ambon.nusainanews.com.Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun mengingatkan dan menyurati Pemerintah Daerah Terkait dengan penyampaian perubahan APBD.
Hal ini disampaikan Wattubun kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Dalam Rangka Penyampaian Dokumen KUA dan PPAS APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, diruang Paripurna kantor DPRD Maluku, Jumat 06/10/2023.
“Ini merupakan Penyampaian dan kita harapkan konsistensi dari pemerintah daerah, karena bagi DPRD sudah kita gunakan fungsi kewenangan yaitu mengingatkan pemerintah daerah dan sebanyak tiga kali kita surat pemerintah daerah terkait dengan penyampaian APBD perubahan 2023,”ungkap Wattubun.
Sesuai dengan surat tersebut maka kita tegaskan bahwa, meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, karena berkaitan dengan perubahan ini bukan untuk hal kepentingan-kepentingan yang sepele tapi untuk kepentingan yang jauh lebih besar dan strategis yaitu kepentingan pemilu dan juga produk daripada kegiatan-kegiatan yang lebih inovatif untuk memacu provinsi ini dengan baik dan tidak sekedar untuk menghambur-hamburkan atau kegiatan yang sifatnya tidak produktif. kita hanya ingin melihat hal penting dalam perubahan ini sebagai wujud nyata daripada pelaksanaan program-program sebagai mana diamanatkan dalam RPJMD, tegasnya.
Menurutnya, sudah tiga kali dan terakhir oleh pemerintah pusat diingatkan dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5252 tanggal 27 September itu. oleh karena itu ruang yang kita manfaatkan sebagai bentuk apresiasi bahwa apa yang DPRD lakukan dengan memberitahukan kepada pemerintah pusat itu dapat terfasilitasi dengan baik.
Ada satu catatan ungkap Wattubun, bahwa batas pembahasan APBD perubahan, pemerintah pusat hanya memberi deadline sampai tanggal 10 Oktober. Sekalipun kita tahu ini terlambat Tapi demi dan untuk kepentingan rakyat banyak, kami kira DPRD dengan berbagai, kita harus bersatu dan kita mantapkan pikiran dan pandangan kita melalui pembahasan KUA PPAS, Karena ini soal kebijakan ditindaklanjuti dengan penyampaian RAPBD yang menggambarkan adanya kebijakan tadi dalam bentuk program-program kerja atau kegiatan. Sehingga dengan begitu maka seluruh aspirasi masyarakat Maluku termasuk dalam pelaksanaan wujuk kita mendukung pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik, baik KPU, Bawaslu dan pihak keamanan.
Itu dapat dilakukan secara baik, dan di tanggal 10 Oktober batas akhir untuk pembahasan, jelas Wattubun
Wattubun menambahkan terkait dengan PAW, saat ini Sekjen sudah menandatangani tinggal ketua umum. Karena kalau itu sudah selesai kemudian jika hari itu surat turun maka hari itu juga kita usulkan pergantiannya. Sedangkan untuk kewenangan DPR untuk memberhentikan Gubernur yang sekarang untuk masa berakhir jabatan, DPRD akan membentuk tim dulu kemudian tim akan berkonsultasi lalu ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan, pungkas Wattubun.
Halima Rehatta
Tinggalkan Balasan