Wali Kota Ambon Tegaskan Proses Lelang Parkir Transparan, Pemenang Dipilih Sesuai Aturan

oleh -15429 Dilihat
oleh
Oplus_16908288

Ambon, NusaInaNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa proses penetapan pemenang pengelolaan parkir di Kota Ambon telah dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan Wali Kota saat diwawancarai usai memimpin Apel Pagi di Balai Kota Ambon, Senin (09/02/2026).

Menurut Wattimena, besaran target pendapatan parkir ditetapkan langsung oleh Pemerintah Kota Ambon berdasarkan evaluasi pendapatan tahun sebelumnya serta hasil survei harga perkiraan sendiri (HPS). Pemerintah kemudian membuka pengumuman lelang pengelolaan parkir selama satu tahun dengan nilai dasar Rp4,5 miliar.

“Peserta lelang wajib menawar di atas Rp4,5 miliar. Kalau menawar di bawah itu, otomatis gugur. Dari hasil pembukaan penawaran, semua peserta menawar di atas nilai yang ditetapkan pemerintah,” jelas Wattimena.

Namun demikian, Wali Kota menegaskan bahwa nilai penawaran bukan satu-satunya penentu kemenangan. Penilaian juga sangat bergantung pada kelengkapan dan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan teknis.

“Walaupun ada yang menawar sampai Rp10 miliar, kalau tidak memenuhi syarat administrasi, tidak mungkin ditetapkan sebagai pemenang. Dari hasil evaluasi panitia, hanya satu perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan, yaitu Afif, sehingga ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh proses telah dituangkan dalam berita acara resmi dan disaksikan bersama oleh para peserta lelang. Karena itu, Pemerintah Kota menilai tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut.

Terkait adanya pihak yang merasa dirugikan, Wattimena menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka.

“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan saling berargumentasi di ruang publik seolah-olah paling benar, karena itu hanya membingungkan masyarakat,” tegasnya.

Wattimena juga mengungkapkan bahwa ke depan Pemerintah Kota Ambon berencana tidak lagi melakukan lelang parkir seperti tahun ini, melainkan akan menyerahkan prosesnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar lebih tertib dan profesional.

Selain itu, Wali Kota turut meluruskan pemahaman masyarakat terkait parkir liar. Ia menegaskan perbedaan antara parkir di badan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah dengan parkir di area usaha seperti pertokoan, Indomaret, atau Alfamidi.

“Kalau parkir di badan jalan, itu retribusi parkir pemerintah. Tapi kalau parkir di depan toko atau rumah makan, itu mereka yang memungut karena mereka menyediakan lahan, dan mereka wajib membayar pajak parkir,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelaku parkir liar bukan hanya juru parkir ilegal, tetapi juga kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.

“Kalau mau tertib, semua kendaraan yang parkir di tempat dilarang parkir akan ditindak, bisa digembok atau ditilang. Jangan salahkan pemerintah, karena yang melanggar aturan itulah pelaku parkir liar,” pungkas Wattimena.

Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menata sistem perparkiran demi ketertiban, kenyamanan, dan peningkatan pendapatan daerah. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.