Warga Mata Empat Minta Kepemimpinan SD Inpres Dievaluasi Berdasarkan Fakta dan Aturan

oleh -41 Dilihat
oleh

SBB.nusainanews.com. — Sejumlah warga Desa Eti, khususnya Dusun Translok Mata Empat, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), meminta Pemerintah Kabupaten SBB melalui Bupati dan Dinas Pendidikan memberikan perhatian serius terhadap kondisi di SD Inpres Mata Empat. Permintaan itu muncul setelah warga menyampaikan sejumlah keluhan mengenai dugaan tindakan dan pola kepemimpinan kepala sekolah yang menurut mereka berdampak terhadap kenyamanan guru dan peserta didik.

Keluhan tersebut disampaikan seorang warga Mata Empat kepada media ini melalui sambungan telepon seluler pada Kamis, 17 September 2026. Warga meminta pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung untuk memeriksa kondisi sekolah dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Menurut kami ada beberapa tindakan yang dilakukan kepala sekolah yang membuat guru dan siswa merasa tidak nyaman. Kami meminta pemerintah daerah turun langsung melihat persoalan ini,” ujar warga tersebut.

Warga juga menuturkan adanya dugaan pemberian hukuman atau pembatasan kepulangan terhadap sejumlah guru dengan cara meminta mereka tetap berada di lingkungan sekolah hingga sore hari. Menurut keterangannya, situasi tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali dan perlu diperiksa untuk memastikan apakah tindakan tersebut memiliki dasar kedinasan.
“Beberapa kali kami melihat guru masih berada di sekolah sampai sore. Mereka baru diperbolehkan pulang setelah sekitar pukul 17.00 WIT. Karena itu kami meminta pemerintah daerah mengecek langsung apakah tindakan tersebut sesuai dengan aturan atau tidak,”ungkapnya

Di sisi lain, warga juga menyatakan kekhawatiran apabila pola kepemimpinan yang mereka nilai keras turut memengaruhi suasana belajar peserta didik. Namun, tudingan mengenai kondisi kejiwaan seseorang tidak dapat ditetapkan berdasarkan pengamatan warga atau pernyataan sepihak. Kondisi kesehatan hanya dapat dinilai melalui pemeriksaan profesional. Karena itu, substansi yang dapat diperiksa pemerintah adalah tindakan, kebijakan, hubungan kerja, serta pelaksanaan tugas di lingkungan sekolah berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Secara regulatif, guru memiliki hak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas, termasuk rasa aman dan jaminan keselamatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang yang sama juga mengatur tugas profesional guru dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu, pemenuhan beban kerja guru saat ini diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur beban kerja guru, termasuk kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran, bimbingan dan pelatihan peserta didik, serta tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok guru. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa beban kerja guru ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.

Aspek perlindungan tenaga pendidik juga diperkuat melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Aturan tersebut mencakup perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual. Perlindungan hukum antara lain mencakup ancaman, kekerasan, intimidasi, diskriminasi, dan perlakuan tidak adil dalam pelaksanaan tugas.

Atas dasar itu, warga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk kepala sekolah, guru, orang tua, masyarakat, serta peserta didik melalui mekanisme yang sesuai. Warga mengaku telah mengumpulkan dukungan tanda tangan sebagai bentuk aspirasi agar Pemerintah Kabupaten SBB mengevaluasi persoalan yang mereka keluhkan di SD Inpres Mata Empat.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi dan dukungan tanda tangan kepada pemerintah daerah. Kami berharap aspirasi masyarakat benar-benar diperhatikan dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif,” tegas warga tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari Kepala SD Inpres Mata Empat, Elizabeth Amelia Papilaya, maupun tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten SBB dan Dinas Pendidikan terkait tudingan warga belum diperoleh. Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan keberimbangan informasi sekaligus memberikan ruang klarifikasi atas setiap dugaan yang disampaikan masyarakat.

Warga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di lingkungan sekolah. Mereka meminta pemerintah daerah memastikan proses pendidikan tetap berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan mendukung kegiatan belajar mengajar.

Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan kedinasan atau ketentuan pendidikan, warga meminta langkah pembinaan ditempuh sesuai prosedur. Sebaliknya, jika tudingan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan  (Mozes)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.