Wujudkan Ambon Ramah Lingkungan, Wali Kota Paparkan Renaksi Pengelolaan Sampah di Hadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

oleh -2285 Dilihat
oleh

Jakarta, NusaInaNews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjadi satu dari tiga peserta terpilih dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang mendapat kesempatan memaparkan Rencana Aksi (Renaksi) 2026 di hadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Gubernur Lemhanas, Selasa (18/11/25) di BPSDM Kemendagri.

Dalam presentasinya berjudul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) dan Pengelolaan Sampah Terpadu dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dalam Rangka Mewujudkan Ambon yang Ramah Lingkungan”, Wattimena menegaskan bahwa persoalan sampah di Kota Ambon semakin kompleks akibat pesatnya pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta tingginya pola konsumsi masyarakat.

Ia menjelaskan, Kota Ambon menghasilkan 256,41 ton sampah per hari, namun hanya 180,5 ton yang dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sementara itu, 22,60 ton masuk ke fasilitas pengurangan, dan masih ada 53,35 ton sampah yang terbuang ke lingkungan setiap harinya. “Kondisi ini menyebabkan pencemaran air, tanah, dan udara,” ujarnya.

Situasi tersebut menempatkan Ambon sebagai salah satu Daerah dengan Kedaruratan Sampah, sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2567 Tahun 2025.

Selain keterbatasan infrastruktur, Kota Ambon juga menghadapi tantangan topografi, kurangnya kesadaran masyarakat, serta persoalan sampah perbatasan dan sampah laut.

Wattimena menambahkan, sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui teknologi ramah lingkungan, sistem open dumping di TPA Toisapu harus dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan modern dan terbarukan.

Kebijakan ini sejalan dengan RPJMD Kota Ambon 2025–2029, yang membawa visi “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran dan Berkelanjutan”.

Salah satu misi utamanya adalah meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah serta peningkatan kesadaran masyarakat.

Dalam paparannya, Wattimena menjelaskan bahwa MRF merupakan fasilitas pengolahan sampah yang terintegrasi meliputi pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sementara RDF adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari limbah padat yang tidak dapat didaur ulang.

Pembangunan MRF dan integrasi teknologi RDF ini memiliki beberapa tujuan strategis:

Mengurangi volume sampah ke TPA

Menghasilkan energi alternatif

Mengurangi emisi gas rumah kaca

Menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien dan berkelanjutan

Manfaatnya pun mencakup aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial. Mulai dari pengurangan sampah dan emisi, penghematan penggunaan bahan bakar fosil, hingga penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

Pembangunan fasilitas ini direncanakan pada tahun 2026 dengan total anggaran Rp 11 miliar, serta biaya operasional sekitar Rp 750 juta per tahun.

“Dengan pembangunan ini, kita menargetkan pengurangan sampah 70%, penanganan 30%, sehingga 100% sampah terkelola dan tidak ada lagi sampah yang tidak tertangani,” tegas Wattimena menutup presentasinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.