Apries: Kantor Wajib Bayar Retribusi Sampah

oleh -25 Dilihat
oleh

Ambon.nusainanews.com -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, menegaskan seluruh kantor yang beroperasi di Kota Ambon wajib membayar retribusi pelayanan persampahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Apries kepada Wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (6/7). Ia menegaskan kewajiban tersebut mengacu pada surat edaran Walikota Ambon dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diberlakukan.

“Kantor-kantor yang ada di Kota Ambon wajib membayar retribusi sampah. Itu sesuai edaran Wali Kota,” tegas Apries.

Menurutnya, setiap kantor menghasilkan volume sampah yang cukup besar sehingga sudah sepatutnya berkontribusi melalui pembayaran retribusi. Penerapan kebijakan tersebut telah berjalan sejak Januari hingga Juni 2026.

“Kantor punya sampah banyak, jadi itu semua harus bayar. Kita bekerja sesuai Perda Nomor 1. Program ini sudah berjalan dari Januari sampai Juni,” ujarnya.

Apries berharap seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan kebersihan Kota Ambon.

“Kami berharap mereka bisa melaksanakan itu. Mari kita sama-sama sadar, karena sadar itu gratis. Jadi mohon kesadaran juga dari kantor-kantor untuk membayar retribusi sampah,” pungkasnya.(NI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.