Bawaslu kembali membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD )

Nusainanews.com.
Namlea, – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) kabupaten Buru, Membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa ( PKD ) Bertempat di sekertariat Bawaslu Jln Pelabuhan Namlea.
Selasa,(20/5/2024).

Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkat desa diharapkan bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi PKD yang dibuka mulai hari Sabtu, 18 Mei 2024 hingga beberapa hari kedepan, harap ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib, S.Sos.,MPA kepada media korantekad.id melalui sambungan WhatsApp, dirinya menyampaikan bahwa SDM dikabupaten Buru ditingkat desa diharapkan partisipasi, Putra Putri terbaik agar bisa mendaftar diri guna ikut tes Pengawasan Kelurahan dan Desa.

Selain itu, bisa berpartisipasi aktif sebagai pengawas desa demi mensukseskan pelaksanaan Pilkada kabupaten Buru 2024 dengan Integritas, aman dan tertib, “harapnya.

Untuk panwascam diharapkan kinerjanya lebih baik lagi dari pemilu kerena ini pemilukada tensi lebih tinggi maka lebih bertanggungjawab dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan di Kecamatan masing masing, ucap Ketua Bawaslu Buru.

Ditempat terpisah, kordiv Penanganan, Penindakan dan Sengketa ( P3S), Epsus Kliong Tomhisa, saat ditemui dikantor Bawaslu, dirinya menyampaikan bahwa pendaftran PKD mulai dibuka pada Sabtu, 18 Mei 2024 dan direncanakan sampai dengan selasa, 21 Mei 2024.

Disinggung tentang persyaratan, Epsus hanya sampaikan syaratnya tidak beda jauh dengan kemarin.

Harus siapkan Kartu tanda Penduduk (KTP) dan persyaratannya berdomisili diwilayah setempat misalkan dalam kecamatan Namlea kemudian sehat jasmani dan rohani jelasnya. Selain itu siapkan surat pernyataan siap kerja paruh waktu serta beberapa syarat lainnya, terangnya. Mengenai surat bebas narkoba disiapkan setelah lolos dan sebelum dilantik baru dimasukan. Perekrutan PKD untuk tahapan pilkada ini mengacu kepada keputusan Bawaslu RI Nomor 215 tentang pedemon rekrutmen Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD).

Menyoal tahapan seleksi, Dikatakan oleh kordiv P3S bahwa untuk tahap pendaftaran bukanya sampai tanggal 21 manakala belum ada desa yang mendaftar atau belum sampai sesuai dengan ketentuan maka bisa diperpanjang lagi.

Setelah itu baru proses pemeriksaan berkas dan penetapan lolos seleksi administrasi. Selanjutnya masuk tahapan Wawancara. Untuk informasi kemarin yakni Waelata, Namlea dan Lolonguba yang sudah melakukan pengembalian berkas. *LipitanFerdi(*)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *