Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon besok akan Pergantian Antar Waktu (PAW ) salah satu Anggota Saniri Desa Batu Merah berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) dan putusan mahkama Agung RI yang sifatnya inkra.
Hal seperti tersebut disampaikan Ketua Tim pendamping dan fasilitasi raja negeri di kota Ambon Senin 23 Oktober 2023 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Ambon usa gelar rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota.
Rapat dengar pendapat itu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon didampingi angotanya,turut hadir juga Asisten I Setkot Ambon,Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkot Ambon,penjabat negeri Batu Merah,Camat Sirimau ,Kepala Bagian Hukum Setkot Ambon.dalam rangka membahas terkait dengan keputusan pengadilan Tata Usaha Negara tentang Pergantian Antar Waktu anggota dan putusan Mahkama Agung RI tanggal 15 Agustus 2023 nomor 1915K/Pdt/2023
Dikatakan Saimima,Kita semua harus patut kepada sebuah keputusan yang sifatnya inkra.”pungkasnya
Lanjut Dia,Pemerintah Kota kemarin sudah sepakat dengan komisi dan Saniri kalau keputusan sudah inkra dan menyatakan itu hukum tetap.Dan itu tetap dilaksanakan oleh Pemerintah kota jadi tidak ada lebih daripada itu.
Sementara itu,Kabag Pemerintahan Kota Ambon Alfian Lewenussa dengan singkat menerangkan bahwa dirinya dengan kabag hukum dan juga camat Sirimau akan melaporkan hasil rapat dengar pendapat tersebut, ke Pak Wali untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.”
Kami hanya menjalankan tugas. berdasarkan keputusan PTUN dan Mahkama Agung RI dan tidak berpihak kepada siapapun juga .”tegas Lewenussa (*)








