DPRD Ambon Resmi Bentuk Panja Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -432 Dilihat
oleh

Ambon, Nusainanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan Ketua Panja DPRD, Zeth Pormes, dalam pertemuan bersama wartawan pos peliputan DPRD yang digelar Selasa (27/5/2025) di kantor DPRD.

Menurut Zeth, pembentukan Panja ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Kota (Pmekot) Ambon, menyikapi dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua regulasi tersebut menghapus sejumlah nomenklatur pajak dan retribusi, sehingga menyebabkan penurunan PAD secara signifikan dan berdampak pada penyesuaian belanja daerah tahun 2025.

“Panja ini dibentuk untuk mengevaluasi seluruh potensi pendapatan, termasuk piutang dan objek pajak yang belum tervalidasi. Harapannya, lahir rekomendasi kebijakan atau regulasi baru yang mampu memperkuat sistem perpajakan dan retribusi di Kota Ambon,” ujar Zeth.

Zeth juga menjelaskan, Panja akan bekerja dengan pendekatan solutif, bukan mencari kesalahan. Analisis data, pencocokan dengan kondisi lapangan, serta evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pajak akan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Salah satu langkah inovatif yang didorong adalah transformasi sistem pembayaran pajak dan retribusi dari metode konvensional menjadi elektronik.

Zeth mencontohkan beberapa OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), yang telah menggunakan QRIS, serta pajak penerangan jalan yang telah masuk langsung ke kas daerah secara digital.

“Dengan sistem ini, Wali Kota atau Kepala Keuangan bisa pantau langsung pemasukan PAD, bahkan sejak pagi hari. Ini efektif mencegah kebocoran dan penyimpangan,” tambahnya.

DPRD juga menyambut baik rencana pengalihan pengelolaan pasar dari Pemprov ke Pemkot Ambon. Penataan yang lebih baik di pasar seperti Pasar Mardika diharapkan dapat meningkatkan ketertiban, kenyamanan, dan kepatuhan pedagang terhadap kewajiban retribusi.

Zeth mengungkapkan bahwa saat ini Panja masih dalam tahap awal pengumpulan data dan sudah menerima laporan dari 11 titik fokus, termasuk klinik Mata Vlisingen dan puskesmas rawat inap di wilayah Hutumuri. Analisis akan dilakukan secara rinci menggunakan metode by name, by address untuk mendata wajib pajak secara akurat. (NI-A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.