Ambon.Nusainanews com – Korban alias MB telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial RP ke Polda Maluku terhadap dirinya . Laporan tersebut telah disampaikan secara berjenjang, baik ke Direktorat Reskrimum maupun secara tertulis ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Menurut keterangan MB, insiden tersebut berakar dari persoalan utang piutang antara dirinya dan oknum RP.
“Beta bukan yang pinjam uang dari dia ( RP,) tapi dia yang pinjam uang dari beta sudah lama, kurang lebih Rp 5 juta. Dia baru kembalikan 1 juta, dan dia mau kembalikan lagi 4 juta, tapi beta bilang tar usah lai. Dan itu beta sudah lupa, tar ingat lai,” jelas MB kepada media ini, Senin, 29 September 2025 di Ambon
Ia menyatakan bahwa mediasi secara kekeluargaan telah gagal, sehingga dirinya memilih menempuh jalur hukum.
“Beta lapor RP. Sudah dua kali beta buat laporan. Kemarin beta lapor RP ke Reskrimum, dan hari ini beta lanjut lapor tertulis lagi ke Propam Polda Maluku,”terangl MB
Laporan pertama diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), lalu dilanjutkan dengan laporan ke Propam agar dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana dapat diproses secara menyeluruh.
MB berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, apalagi melibatkan oknum dari institusi kepolisian sendiri.
“Biarlah polisi yang proses dia. Beta yakin kalau ini masuk ranah hukum, harus diproses sampai tuntas,” yakin MB.
Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi I DPRD Provinsi Maluku juga ikut bersuara terkait kasus serupa yang diduga melibatkan oknum polisi berinisial RP dari Polres Seram Bagian Timur (SBT), yang disebut melakukan kekerasan terhadap MB.
Anggota Komisi I, Wahid Laitupa, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak Kapolda Maluku untuk bertindak tegas.
“Informasi yang saya terima, yang bersangkutan (oknum polisi) mengancam akan membakar rumah korban, bahkan sempat merusak kaca mata korban dengan cara melemparkannya hingga rusak. Ini sudah masuk dalam kategori tindakan premanisme,” ungkap anggota DPRD Provinsi Maluku, Wahid Laitupa.
Laitupa menyebut bahwa korban tidak memahami alasan tindakan agresif tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini merusak citra Polri sebagai institusi pengayom rakyat.
“Korban bingung, tidak tahu apa masalahnya. Tapi jelas ini tindakan sewenang-wenang,” tambah Laitupa.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, oknum anggota polisi tersebut saat ini telah diamankan dan ditahan sementara di bagian Propam Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan internal.
Meski begitu, Laitupa menegaskan bahwa penahanan semata tidak cukup. Ia mendesak proses hukum berjalan adil dan transparan.
“Saya mendesak Kapolda agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapa pun, termasuk polisi, kalau salah harus diproses hukum,” tegas Laitupa.(NI)





