Ambon.Nusainanews.com -Setelah melewati berbagai proses hukum yang ada berupa sejumlah bukti terkait dengan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick yang merupakan orang dekat Gubernur Maluku MI akhirnya berhadapan dengan hukum
Patrik Papilaya adalah pegawai honorer di Bagian Umum Setda Maluku sscara terang- terangan melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, melalui aplikasi TikTok.
Sebagai balasan atas perbuatannya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menetapkan Patrik Papilaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun melaporkan Patrik Papilaya ke pihak kepolisian pada 9 Desember 2023.Dan
Pelaporan tersebut diterima Ditkrimsus Polda Maluku dengan nomor pengaduan Kepolisian : STTP/126/XII.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Rum Ohoirat kepada wartawan di Ambon Rabu, 07/02/2024 menjelaskan penetapan tersangka telah melalui sejumlah pemeriksaan lewat pembuktian yang sudah di nyatakan lengkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku atas pelaku pembuatan pencemaran nama baik di media sosial.
Ohoirat menambahkan dari perbuatannya, Patrik Papilaya telah melanggar Undang -Undang ITE kode etik tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 3 pasal 27 ayat 3 UU no 10 tahun 2016 telah melanggar aturan UU no 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 4 dan UU no 1 tahun 2024 atau no 11 tahun 2008 tentang kode etik elektronik (*)