Pemda Kab.SBB  lapor Wartawan ke Polisi. Ketua PWI Maluku : Salah Sasaran.

oleh -73 Dilihat
oleh

Piru.nusainanews.com – Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keuangan negara dan sejumlah aset daerah yang di duga dilakukan oleh sekelompok orang di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, perbuatan kelompok tersebut di ungkapkan oleh media, membuat Pemda Kab.SBB  panik,

Di duga panik bercampur murka, Pemda Kab.SBB  akhirnya melaporkan wartawan dan media ke polisi tentang pemberitaan media yang bertubi tubi, bermacam macam dugaan kejahatan yang di lakukan oleh sekelompok orang dalam lingkup pemerintahan SBB  terbongkar ke public karena ada orang dekat mereka sendiri yang menyampaikan kepada Wartawan,

Kepada wartawan, sumber meminta agar namanya harus di rahasiakan, dalam ungkapnya sumber membeberkan semua persoalan yang sedang ia ketahui, dari cerita sumber, akhirnya media mulailah memberitakan semua apa yang di ceritakan oleh narasumber.

Dalam pemberitaan media, hingga akhirnya, krimsus Polda Maluku, mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, dan kasus-  kasus itu masih terus di kejar oleh pihak krimsus, di duga takut, jangan sampai semua perbuatan mereka terungkap, pihak Pemda langsung melaporkan wartawan dan media ke polisi atas tuduhan, telah menyampaikan pemberitaan Hoax, dan menyerang privasi Andi Candra as adudin selaku Pj. bupati SBB

Kini berita Pemda SBB  melaporkan wartawan ke polisi mulai tersebar, menanggapi hal tersebut,Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku, Alex Sariwating kepada media ini Kamis, 8 Februari 2024, wartawan tidak bisa di lamporkan menyangkut dengan pemberitaan, karena ada hak jawab yang harus di lakukan oleh Pemda SBB,”ucapnya,

Lanjut ketua lagi, Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas, selalu mendapat perlindungan hukum, selain itu juga ada Memorandum of Understanding (MoU) di antara Kejagung, Kapolri, dan dewan pers.

Ketua juga mengatakan, tugas wartawan telah di atur dalam UU No 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 4 ayat 4 dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai hak tolak, dan juga KUHP pasal 50 telah di jelaskan, seseorang yang sedang menjalankan tugas atas perintah UU tidak di kenakan sangsi pidana,”ungkap  Ketua

Untuk itu saya pertegaskan, janganlah membuat sesuatu yang dapat di anggap sebagai, menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugas, karena itu juga ada sangsi pidananya.”tegas bung Aleka,

Dalam ucapan akhir,Ketua PWI  menyarankan  agar Pemda SBB  harus merujuk kepada hak jawab.

Selain itu, saya juga berharap  kepada pihak kepolisian agar MoU di antara Kapolri dan dewan pers haruslah di jaga, dan di patuhi “harap nya,(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.