Pemkot Ambon Segera Bayar Gaji 13 PNS dan PPPK, Total Rp 47,2 Miliar

oleh -524 Dilihat
oleh

Ambon, Nusainanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon segera membayarkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK pada bulan Juni 2025 mendatang.

Pembayaran ini mencakup gaji PNS, PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Ambon.

Dimana, untuk total anggaran secara keseluruhan sebesar Rp 47,2 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Joppie Silanno kepada wartawan di Kantor Walikota Ambon Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, pembayaran diupayakan pada awal bulan Juni 2025 yakni sekitar tanggal 2, 3 atau 4 Juni, sesuai dengan arahan pemerintah pusat, yakni gaji 13 dibayarkan di awal bulan.

“Berdasarkan arahan pak Walikota Ambon, gaji 13 akan kita bayarkan segera mungkin, di awal bulan Juni 2025,” kata Silanno.

Dikatakan, proses pembayaran gaji 13 akan dibarengi dengan gaji bulan Juni, sehingga masing-masing ASN Pemkot Ambon mendapatkan dua kali gaji.

“Pak Wali tidak mau kalau gaji 13 dibayarkan terpisah dari gaji bulan Juni, jadi akan dibayarkan secara bersamaan,” jelasnya.

Dirinya mengimbau setiap OPD melalui bendahara untuk segera melakukan permintaan pencairan gaji dan gaji 13, sehingga proses pencairan lebih cepat dilakukan.

“Bendahara OPD harus segara ajukan permintaan pencairan gaji dan gaji 13, sehingga segera dicairkan,” pungkasnya. (NI-A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.