Pengadilan Negeri Ambon Melakukan Konstatering di Gereja Menara Iman Passo

oleh -199 Dilihat
oleh

Ambon, Nusainanews.com – Pengadilan Negeri Ambon Melakukan Konstatering di Gereja Menara Iman, Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Rabu (26/2/2025).

Petugas pengadilan Negeri Ambon dalam Konstatering tersebut mengungkapkan, Konstatering merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir.

Pada kesempatan itu juga dibacakan surat pernyataan yang menegaskan bahwa pihak pengadilan negeri Ambon tidak pernah meminta uang sebesar Rp.60 juta dari pihak GPM. Dana tersebut menurut tim kuasa hukum Sinode GPM digunakan untuk biaya administrasi pengadilan, pembayaran pihak keamanan, serta akomodasi dan konsumsi penasihat hukum.

Menanggapi hal ini, persekutuan anak-anak Negeri Passo menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat bahwa sejumlah uang tersebut diberikan. Mereka mempertanyakan mengapa masalah uang ini dibacakan dalam proses konstatering, sementara mereka sama sekali tidak mengetahui nya.

Masyarakat adat Negeri Passo menyampaikan sikap tegas bahwa mereka menghormati semua mekanisme hukum dan proses peradilan, termasuk konstatering yang dilakukan oleh pengadilan Negeri Ambon.

Dalam pelaksanaan pencocokan batas objek tersebut, tidak dihadiri oleh mereka yang tanahnya berbatasan dengan objek yang akan dilakukan Konstatering hanya 1 orang pemilik tanah yang berbatasan dengan objek sengketa yang hadir, tetapi namanya tidak tercantum dalam berkas perkara.

Para orang tua adat juga menyatakan bahwa tanah tempat gereja ini berdiri adalah Dati parenta Negeri Passo yang dimiliki oleh keluarga Simauw, bukan milik GPM maupun GKPII. Mereka meminta pengadilan Negeri Ambon untuk melihat prasasti di gereja tersebut yang menyebut bahwa gereja ini dibangun oleh R.W.Simauw, sebagai bukti sejarah kepemilikan keluarga Simauw atas gereja ini.

Sementara itu, perwakilan keluarga Simauw selaku mata rumah parenta di Negeri Passo pada kesempatan tersebut dengan tegas menolak semua batas yang ditunjukkan, karena letak objek sengketa berada pada tanah Dati Kintal yang adalah milik keluarga Simauw, dan bukan milik GPM atau GKPII.

“Mau diukur sampai manapun, tanah ini tetap milik kami, bukan milik GPM atau GKPII. Kami tahu bahwa dari dulu ayah kami berjuang untuk membangun gereja ini. Walaupun banyak kesalahan yang terjadi, kami sebagai keluarga Simauw tidak akan pernah mundur” tegas perwakilan keluarga Simauw

Masyarakat adat Negeri Passo meminta agar pengadilan Negeri Ambon memperhatikan kembali proses konstatering ini agar tidak berlanjut ke tahap eksekusi. Karena jika proses ini berlanjut ke eksekusi, maka akan timbul permasalahan yang lebih besar. (A.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.