Raih WTP, Wali Kota Ambon Minta OPD Tuntaskan Temuan BPK dalam 60 Hari

oleh -8 Dilihat
oleh

Ambon nusainanews com  – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengapresiasi seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon atas kerja keras yang berhasil mengantarkan daerah tersebut meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota saat memberikan arahan kepada ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026).

Menurut Bodewin, capaian WTP merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah yang selama ini berupaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah setelah beberapa tahun sebelumnya Pemerintah Kota Ambon menerima opini yang kurang baik dari BPK.

“Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon karena melalui usaha dan kerja keras kita bersama, beberapa hari lalu BPK RI Perwakilan Maluku telah menyampaikan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2025 dan Pemerintah Kota Ambon berhasil memperoleh opini WTP,” kata Bodewin.

Ia mengakui keberhasilan tersebut menjadi capaian penting mengingat sebelumnya Pemerintah Kota Ambon sempat mengalami tiga kali berturut-turut opini Disclaimer dan satu kali opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran berharga agar seluruh aparatur semakin disiplin dalam mengelola keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tiga tahun berturut-turut Disclaimer dan satu tahun WDP sudah menjadi pelajaran bagi kita. Karena itu tugas kita ke depan adalah memastikan WTP ini tidak turun lagi, apalagi kembali menjadi WDP atau Disclaimer,” tegasnya.

Untuk mempertahankan opini WTP, Bodewin meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, melakukan rekonsiliasi secara berkala dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta memastikan seluruh laporan keuangan tersusun secara tertib dan sesuai aturan.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah temuan dalam hasil pemeriksaan BPK yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan.

“Saya minta perhatian seluruh pimpinan OPD. Kita diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut. Khusus temuan perjalanan dinas dan temuan lainnya yang bersifat material harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Bodewin menegaskan, apabila pihak yang menjadi objek temuan tidak dapat menunjukkan bukti pertanggungjawaban yang sah, maka wajib mengembalikan kerugian atau kelebihan pembayaran ke kas daerah sebelum batas waktu yang ditentukan.

Ia juga meminta Inspektorat Kota Ambon segera menyiapkan surat teguran dan perintah pengembalian kepada seluruh pihak yang tercantum dalam temuan BPK.

“Nanti akan disurati satu per satu. Saya minta Inspektorat segera siapkan suratnya untuk saya tandatangani. Sebelum 60 hari seluruh temuan harus sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan,” tegasnya.

Tak hanya kepada ASN, Wali Kota juga memberikan peringatan keras kepada pihak ketiga atau kontraktor yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Menurutnya, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pengembalian atau penyelesaian temuan akan dimasukkan dalam daftar hitam Pemerintah Kota Ambon.

“Kalau ada pihak ketiga yang tidak menyetor atau tidak menindaklanjuti temuan sebelum 60 hari, maka akan kami blacklist. Mereka tidak akan mendapatkan pekerjaan lagi di Pemerintah Kota Ambon,” tegas Bodewin.

Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah serta mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.

Dalam kesempatan itu, Bodewin juga menyampaikan kabar baik bagi ASN terkait pembayaran hak-hak keuangan pegawai.

Ia memastikan Pemerintah Kota Ambon akan segera memproses pembayaran Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih tertunda selama dua bulan.

“Kita akan membayar Gaji ke-13. Karena itu seluruh OPD melalui bendahara segera memasukkan permintaan pembayaran sekaligus pengajuan TPP dua bulan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan mulai membayarkan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi pemerintah negeri serta berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Bodewin berharap keberhasilan meraih opini WTP dapat menjadi motivasi bagi seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap apa yang sudah kita capai ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, lebih cerdas, dan lebih bertanggung jawab. Tujuan kita hanya satu, yaitu melayani masyarakat dan memajukan Kota Ambon,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.