Ambon, NusaInaNews.com – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Pajak Daerah se-Provinsi Maluku dengan tema “Sinergi Menuju Tata Kelola Pajak Daerah yang Transparan dan Akuntabel”. Yang berlangsung di Hotel Santika Premiere, Ambon, Rabu (29/10/2025).
Turut dihadiri oleh para kepala badan pendapatan daerah kabupaten/kota se-Maluku, unsur Forkopimda, dan instansi terkait.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekda Provinsi Maluku, Sartono Pinning, S.H., M.Kn., mewakili Gubernur Maluku. Turut hadir Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, yang mewakili Wali Kota Ambon untuk memberikan sambutan selamat datang kepada seluruh peserta.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, menegaskan bahwa tantangan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) ke depan semakin berat, seiring kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk semakin mandiri dalam pembiayaan pembangunan melalui optimalisasi PAD.
“Kemampuan menggali sumber-sumber pendapatan baru menjadi kunci kemandirian daerah. Namun, peningkatan PAD tidak bisa dilakukan secara instan. Harus bertahap, dengan pondasi yang kuat agar tidak berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ely Toisutta.
Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang memberikan ruang bagi daerah untuk menambah jenis pajak, termasuk melalui penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menunjukkan capaian positif dalam pemungutan pajak hingga triwulan III tahun anggaran 2025, di mana penerimaan PKB telah mencapai Rp20,54 miliar atau 93,34% dari target Rp22 miliar. Sementara BBNKB mencapai 97,73% dari target Rp10 miliar, dan pajak MBLB sebesar 78,07% dari target Rp300 juta.
Selain itu, Pemkot Ambon bersama Polda Maluku dan PT Jasa Raharja juga melakukan kegiatan penjaringan kendaraan bermotor, yang berhasil menjaring 1.268 kendaraan dengan total pajak terbayar sebesar Rp262 juta.
Sementara itu, Gubernur Maluku dalam sambutan yang dibacakan oleh Sartono Pinning, menegaskan pentingnya koordinasi dan transparansi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak daerah.
“Rapat koordinasi ini bukan sekadar ajang administrasi, melainkan wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan mencari solusi bersama agar penerapan opsen benar-benar mendukung kemandirian fiskal daerah,” ujar Sartono.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak hadir untuk menciptakan keadilan fiskal antar daerah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala seperti perbedaan data penerimaan, keterlambatan rekonsiliasi, dan belum optimalnya sistem informasi pajak yang terintegrasi.
Ia juga menekankan empat langkah strategis dalam memperkuat sistem perpajakan daerah:
1. Memperkuat koordinasi dan komunikasi antara provinsi dan kabupaten/kota.
2. Mendorong digitalisasi sistem pajak daerah agar proses pengelolaan lebih cepat dan transparan.
3. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola pajak yang profesional dan berintegritas.
4. Melakukan inovasi dan ekstensifikasi pajak untuk menggali potensi pendapatan baru.
“Penerapan opsen pajak bukan beban, melainkan peluang memperkuat sinergi antar daerah. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, kita dapat mewujudkan pengelolaan pajak daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku,” tambahnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret bagi penguatan sistem fiskal dan peningkatan PAD di seluruh wilayah Maluku secara berkelanjutan. (NI-01)








