Wali Kota Ambon Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

oleh -10 Dilihat
oleh

Ambon.nusainanews.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon untuk tidak melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan akun resmi pemerintah dan tugas kedinasan.

Menurut Wali Kota, aktivitas live streaming untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan dilakukan saat jam kerja karena dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Jam kerja digunakan untuk bekerja. Kecuali kegiatan resmi yang memang menjadi bagian dari tugas kedinasan,” tegas Bodewin Wattimena di Ambon, Rabu (10/6)

Ia menegaskan, larangan tersebut merupakan bagian dari penerapan disiplin kerja yang mewajibkan setiap ASN fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab selama jam kerja berlangsung.

Pegawai, kata dia, tidak diperkenankan melakukan siaran langsung dari tempat kerja hingga mengabaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya sebagai aparatur pemerintah.

Meski demikian, ASN tetap diberikan ruang untuk melakukan aktivitas pribadi pada waktu istirahat.

“Saat jam makan siang atau waktu istirahat yang telah ditentukan, seseorang dapat melakukan live streaming atau kegiatan pribadi lainnya selama tidak melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bodewin menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah pemanfaatan waktu kerja secara profesional dan bertanggung jawab. Selama jam kerja, ASN harus fokus menjalankan tugas, sementara aktivitas pribadi dapat dilakukan saat waktu istirahat atau di luar jam kerja.

Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru karena telah menjadi ketentuan umum yang juga ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, seluruh ASN diminta mematuhi aturan tersebut agar progres pekerjaan dan pelayanan publik dapat berjalan maksimal.

“Aturan itu sudah jelas dan harus menjadi perhatian seluruh ASN sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan peringatan terkait larangan siaran langsung atau live streaming bagi ASN selama jam kerja sebagai upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme aparatur negara.

Peringatan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK, khususnya kompeten dan loyal, sehingga penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi secara berlebihan dapat dinilai bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN.

Pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh ASN juga merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 yang menekankan agar aktivitas media sosial tidak mengganggu produktivitas dan kinerja pegawai.

Dengan adanya penegasan tersebut, Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh ASN dapat menjaga profesionalisme, disiplin kerja, serta memanfaatkan media sosial secara bijak tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan publik.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.