Warga Ariate Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Kepala Dusun Tanah Goyang dalam Penyerangan Pos Polisi dan Pembakaran Kedai

oleh -25 Dilihat
oleh

SBB.nusainanews.com — Ratusan warga Desa Ariate, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Polres Seram Bagian Barat, Kamis (3/7/2026). Massa yang diperkirakan hampir mencapai 500 orang meminta aparat kepolisian mempercepat proses penyidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sejak 30 Mei 2026, termasuk mengusut dugaan penyerangan Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran satu unit kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate.
Massa bergerak dari Desa Ariate menuju Mapolres Seram Bagian Barat menggunakan dua unit truk, empat mobil pikap, sejumlah mobil penumpang, serta ratusan sepeda motor. Sepanjang perjalanan, peserta aksi mengibarkan bendera Merah Putih sambil menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.

Peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat bermula pada 30 Mei 2026 ketika terjadi kesalahpahaman antara sejumlah pemuda Desa Ariate dan sekelompok warga Dusun Tanah Goyang, Desa Loki. Perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan Polres Seram Bagian Barat. Sejumlah terduga pelaku dari kedua belah pihak telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Ariate dan Pemerintah Dusun Tanah Goyang telah menyepakati secara lisan untuk menyerahkan penyelesaian perkara sepenuhnya kepada Polres Seram Bagian Barat. Namun, pada 22 Juni 2026, Pemerintah Dusun Tanah Goyang yang dipimpin Kepala Dusun Jusmin Papalia bersama puluhan warga lebih dahulu menggelar aksi di depan Polres Seram Bagian Barat dengan tuntutan agar penyidik menangani perkara secara profesional.
Menanggapi perkembangan tersebut, masyarakat Desa Ariate kemudian menggelar aksi serupa. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Gerakan Masyarakat Ariate Bersatu, massa mendesak penyidik mempercepat penanganan seluruh laporan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa sejak 30 Mei 2026.

Selain mendesak percepatan penyidikan, massa juga meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan Pos Polisi Subsektor Laala dan pembakaran kedai milik anggota Bhabinkamtibmas Desa Ariate. Dalam dokumen pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, massa mencantumkan sejumlah nama yang menurut mereka patut didalami penyidik, termasuk Kepala Dusun Tanah Goyang, Jusmin Papalia. Massa meminta agar dugaan tersebut diuji melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk siapa pun yang diduga menjadi pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Semua harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah tanpa memandang jabatan,” utar perwakilan Gerakan Masyarakat Ariate Bersatu.

Dalam orasinya, para koordinator aksi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif. Mereka meminta penyidik menuntaskan seluruh rangkaian perkara sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Siapa pun yang nantinya terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami mendukung penuh proses penyidikan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,”ucap  salah seorang koordinator aksi.

Aksi berlangsung aman dan tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Massa juga menyatakan dukungan terhadap langkah Polres Seram Bagian Barat dalam mengusut seluruh laporan yang berkaitan dengan konflik tersebut agar situasi keamanan di Kecamatan Huamual tetap kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari Polres Seram Bagian Barat mengenai perkembangan penyidikan, termasuk terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan sikap massa. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sampai adanya hasil penyidikan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Mozes)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.