14 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon Terima Remisi Khusus Natal 2025

oleh -3626 Dilihat
oleh
oplus_0

Ambon, NusaInaNews.com – Sebanyak 14 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas III Ambon, Nona Ahmad, saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, dari total 68 warga binaan yang memenuhi syarat administratif, hanya 14 yang akhirnya diusulkan dan dinyatakan layak mendapatkan remisi.

“Untuk tahun 2025, remisi khusus Natal diberikan kepada 14 orang dengan berbagai jenis kasus. Untuk remisi satu bulan diberikan kepada 12 orang, dan remisi 15 hari kepada 2 orang,” jelasnya.

Dari 14 warga binaan penerima remisi tersebut, enam orang merupakan kasus narkotika, dua orang kasus korupsi, dan selebihnya delapan orang merupakan kasus tindak pidana umum lainnya.

Selain itu, Kalapas juga menjelaskan bahwa masih terdapat 39 warga binaan yang belum memenuhi syarat dan sedang dalam proses pembinaan lebih lanjut.

“Walaupun jumlah penerima remisi cukup kecil, namun proses pembinaan tetap berjalan. Ada enam orang yang sedang dalam masa integrasi dan sudah diusulkan untuk mengikuti program pembebasan bersyarat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa terdapat pembatalan Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap salah satu warga binaan karena melakukan pelanggaran.

“PB bisa dicabut jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi poin-poin pembinaan, misalnya penggunaan telepon genggam atau tidak mengikuti kegiatan pembinaan,” tambahnya.

Hingga saat ini, Lapas Perempuan Kelas III Ambon masih menampung 10 orang tahanan yang belum memenuhi syarat remisi maupun integrasi.

Sementara untuk program pembebasan bersyarat sepanjang Januari hingga November 2025, Kalapas mencatat sekitar 24 warga binaan telah menerima PB.

Kalapas berharap pemberian remisi Natal dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan disiplin.

“Remisi adalah hadiah dari negara. Semoga ini menjadi penyemangat agar mereka terus memperbaiki diri dan tidak membuat masalah selama menjalani masa pidana,” tutupnya. (NI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.