Ketua Tim Satgas Maluku: Penertiban Gunung Botak Dibiayai APBD, Bukan Pihak Lain

oleh -28 Dilihat
oleh
Ambon.Nusainanews.com  — Ketua Satuan Tugas (Satgas) penertiban tambang ilegal Gunung Botak  Maluku  DJalaludin Salampessy, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penertiban di kawasan Gunung Botak dibiayai murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tanpa keterlibatan pihak lain.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara di ruang kerjanya pada 1 April 2026, sebagai respons atas berbagai spekulasi publik terkait sumber pembiayaan operasi penertiban yang berlangsung selama 14 hari di wilayah Kabupaten Buru.
“Semua murni oleh APBD, tidak ada pembiayaan dari pihak manapun. Anggaran itu juga tidak sampai Rp800 juta,” ungkap Salampessy.
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan sesuai mekanisme resmi dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga dukungan dari pimpinan daerah. Tim tersebut bekerja berdasarkan surat keputusan resmi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selama operasi berlangsung, kata dia, tidak ada pembiayaan tambahan dari pihak luar, termasuk untuk aspek pengamanan. Setelah masa penertiban berakhir, seluruh tanggung jawab tim juga dinyatakan selesai sesuai tugas yang diemban.
“Jangan sampai ditafsirkan bahwa kegiatan selama 14 hari itu dibiayai pihak lain. Tidak ada, semuanya sudah sesuai mekanisme,” tegas Salampessy.
Ia juga membantah isu yang menyebutkan adanya pembengkakan biaya hingga puluhan miliar rupiah. Menurutnya, informasi tersebut tidak berdasar dan muncul tanpa konfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang.
Dalam pelaksanaannya, operasi penertiban lebih banyak memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia di lapangan, seperti fasilitas kendaraan dan dukungan dari satuan aparat di wilayah Buru, termasuk dari kepolisian dan unsur TNI.
“Tidak ada biaya transportasi besar. Kita gunakan fasilitas yang ada, hanya operasional seperti bahan bakar yang ditanggung,” bantahnya
Selain isu anggaran, Salampessy turut menanggapi kabar mengenai keberadaan warga negara asing yang disebut-sebut bekerja di wilayah tambang. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia harus melalui prosedur resmi keimigrasian.
“Kalau ada orang asing, itu harus melalui pintu resmi dan memiliki dokumen lengkap. Tidak mungkin ada aktivitas tanpa izin,” ujarnya.
Ia mengimbau agar informasi terkait keberadaan tenaga kerja asing tidak disimpulkan secara sepihak tanpa konfirmasi kepada instansi terkait, karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan terkait dinamika pembentukan koperasi di wilayah tambang Gunung Botak. Awalnya terdapat sekitar 20 koperasi, namun kemudian dilakukan penggabungan menjadi sekitar 10 koperasi untuk menjaga stabilitas dan efektivitas pengelolaan.
Menurutnya, seluruh koperasi yang terbentuk telah melalui proses administratif dan memiliki legalitas yang jelas, sehingga tidak tepat jika disebut tidak memiliki dasar hukum.
Sementara itu, polemik juga muncul terkait pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru yang membantah adanya anggaran penertiban. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sekda belum memberikan tanggapan lanjutan setelah dikonfirmasi ulang oleh wartawan
Pemerintah berharap berbagai klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta memastikan bahwa seluruh proses penertiban dan pengelolaan tambang di Maluku berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.