Ambon.malukubarunews.com – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon kini memasuki tahap penanganan aparat kepolisian. Kuasa hukum korban secara resmi melakukan koordinasi dengan penyidik di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin (18/03/2026).
Kasus ini bermula dari sengketa antara pekerja proyek dengan pihak pelaksana, yakni CV Nusakura Mandiri. Korban yang diketahui bernama Jordi menuntut haknya sebagai pekerja setelah menyelesaikan sebagian besar pekerjaan pembangunan kantor tersebut.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan kliennya telah mencapai progres signifikan, yakni sekitar 80 hingga 90 persen berdasarkan catatan dan keterangan pihak terkait. Namun, hingga saat ini hak-hak korban disebut belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Pada prinsipnya klien kami menuntut haknya sebagai pekerja yang sudah melakukan aktivitas pekerjaan pembangunan Kantor Dukcapil Kota Ambon yang progresnya telah mencapai 80 sampai 90 persen,” tegas kuasa hukum korban Dalam konferensi pers di Ambon.
Dalam upaya menindaklanjuti persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kini telah diterima dan sedang dalam proses penanganan oleh penyidik.
“Hari ini kami melakukan koordinasi dengan penyidik, dan laporan pengaduan kami sudah diterima serta telah ditentukan penyidik yang menangani,” ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan saat ini adalah pengambilan keterangan langsung dari korban sebagai bagian dari proses penyelidikan. Bukti-bukti awal terkait pekerjaan pembangunan juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dianalisis lebih lanjut.
Pihaknya juga menyinggung bahwa proyek pembangunan tersebut memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu, termasuk informasi mengenai keterlibatan pelaksana proyek yang disebut memiliki relasi dengan salah satu anggota legislatif di Provinsi Maluku.
Meski telah menempuh jalur hukum, kuasa hukum korban masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait pelayanan publik di Kantor Dukcapil Kota Ambon yang sangat dibutuhkan warga.
“Harapan kami persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat terkait pelayanan di Dukcapil,” jelasnya
Namun demikian, apabila tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kuasa hukum menegaskan akan mendorong proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta ketegasan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta adanya perhatian terhadap kelanjutan pembangunan tahap pertama proyek yang dikerjakan oleh CV Nusakura Mandiri agar tidak terhambat akibat konflik yang terjadi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Ambon, mengingat pentingnya keberadaan fasilitas Dukcapil dalam menunjang layanan administrasi kependudukan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Mozes)







