Ambon, NusaInaNews.com – Polemik organisasi sepak bola kembali mencuat di Kota Ambon setelah Plt Askot PSSI Ambon, Ashar Bin Tahir, bersama Sekretaris Askot, Desy Halauw, menerbitkan rekomendasi bagi salah satu bakal calon Ketua Asprov PSSI Maluku. Keputusan itu memicu ketegangan dan menuai protes dari sejumlah pelatih serta insan sepak bola di daerah tersebut.
Pelatih Klub Pusparagam, Seni Poetiray, menjadi sosok pertama yang secara terbuka menyampaikan kekecewaan. Ia menilai rekomendasi yang dikeluarkan Askot Ambon tidak objektif, minim transparansi, dan tidak mencerminkan aspirasi klub-klub sepak bola yang menjadi anggota resmi.
Menurut Poetiray, figur yang direkomendasikan tidak memiliki rekam jejak yang jelas di lingkup klub-klub BON PSA Kota Ambon, seperti Virgin, Pusparagam, Hatukao, Putnus, Bintang Timur, Maluku Putra, dan Tawiri.
“Ini menyakiti hati kami para pelatih dan insan sepak bola Kota Ambon. Banyak mantan pemain, aktivis, pengusaha, dan politisi yang jauh lebih layak,” tegasnya.
Poetiray juga mempertanyakan kinerja Ashar Bin Tahir selama menjabat Plt Askot. Ia menilai Askot Ambon tidak pernah melakukan pendataan klub secara menyeluruh sehingga keputusan strategis seperti penerbitan rekomendasi menjadi tidak berdasar.
“Selama menjabat, dia tidak pernah mendata klub-klub dalam kota. Tugas dia apa? Mau jadi Plt seumur hidup?” kritiknya.
Ia menambahkan, apabila rekomendasi diberikan kepada Sekretaris Askot, Desy Halauw, dirinya tidak mempermasalahkan. Namun keputusan yang diambil saat ini dinilai tidak memiliki legitimasi yang kuat.
Di tengah memanasnya situasi, Poetiray meminta Wali Kota Ambon, yang juga menjabat Ketua KONI Kota Ambon, untuk turun tangan menyelesaikan kisruh yang terjadi di tubuh Askot PSSI Ambon.
“Pa Wali harus ambil langkah. Ashar dan sekretaris sudah menyakiti hati warga Ambon,” ujarnya.
Tak hanya Askot Ambon, panitia pemilihan calon Ketua Asprov juga menjadi sorotan. Poetiray menilai panitia yang dibentuk Asprov tidak independen dan berpotensi berpihak kepada calon tertentu.
“Kalau mau jujur dan adil, panitia harus dari PSSI pusat atau dari KONI. Karena voter sudah dipegang calon tertentu. Dari awal sudah tidak adil,” tandasnya.
Selain mengkritisi proses, Poetiray turut menegaskan perlunya meluruskan dasar regulasi yang digunakan dalam mekanisme rekomendasi. Ia menekankan bahwa aturan yang berlaku ialah Pasal 45 Statuta PSSI 2025, bukan Pasal 55 sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Pasal tersebut mengatur mekanisme penerbitan rekomendasi dari Askot/Askab serta syarat pencalonan Ketua Asprov.
Polemik ini diperkirakan terus berlanjut hingga pihak berwenang dan pemangku kepentingan sepak bola Maluku mengambil langkah penyelesaian yang dianggap adil serta sesuai aturan. (*)







